Sekda Lampung dalam Rapat Paripurna Bahas 6 Raperda Inisiatif DPRD

Redaksi - Kamis, 09 Okt 2025 - 15:10 WIB
Sekda Lampung dalam Rapat Paripurna Bahas 6 Raperda Inisiatif DPRD
Sekda Lampung Marindo Kurniawan hadir di Rapat Paripurna DPRD dan sampaikan pandangan Gubernur soal 6 Raperda inisiatif. - Dokumentasi
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mewakili Gubernur Lampung, menghadiri Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I di DPRD Provinsi Lampung pada Kamis 09 Oktober 2025.

Dalam sambutannya, Marindo menyampaikan apresiasi serta pendapat gubernur terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul inisiatif DPRD. 

Marindo menegaskan bahwa Perda memiliki kedudukan strategis dengan landasan konstitusional yang jelas, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat 6 UUD 1945.

"Keberadaan Perda sangat penting dalam negara hukum seperti Indonesia, di mana segala aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara harus berdasarkan hukum," Jelasnya.

Marindo menambahkan, penyusunan sebuah Raperda harus memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki tujuan yang jelas, disusun oleh lembaga yang berwenang, substansinya tidak multitafsir, serta tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, Hak Asasi Manusia, dan kebijakan nasional.

Secara prinsip, Pemerintah Provinsi Lampung memahami dan menerima keenam Raperda inisiatif DPRD untuk dibahas lebih lanjut. Sebagai masukan, Pemerintah Daerah memberikan beberapa pertimbangan.

Pertama, substansi Raperda harus sesuai dengan kewenangan daerah provinsi. Kedua, substansinya bukan merupakan copy-paste dari peraturan yang sudah ada, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta tidak bersifat diskriminatif. Ketiga, Raperda harus menjadi amanat pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Keempat, Perda harus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan diarahkan untuk meningkatkan kualitas serta pemerataan pelayanan publik. Terakhir, untuk Raperda yang mengatur hal serupa dengan Perda yang telah ada, pengaturannya harus memperkuat dan menyempurnakan aturan lama untuk manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi
Source: Redaksi

BACA JUGA

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.