HARIANKANDIDAT.CO.ID – Panitia Khusus (Pansus) LHP BPK DPRD Kota Bandar Lampung menggelar rapat penelusuran temuan Badan Pemeriksa Keuangan pada Selasa, 7 April 2026.
Rapat tersebut kembali mengungkap persoalan lama dalam tata kelola pemerintahan yang dinilai belum menunjukkan perbaikan signifikan.
Dari belasan temuan hingga puluhan rekomendasi, DPRD menemukan pola yang sama, yakni pelanggaran berulang, ketidakjelasan sanksi, serta potensi kerugian negara yang belum tertangani secara optimal.
Ketua Pansus, Agus Widodo, menyebutkan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK mencatat 13 temuan dengan 41 rekomendasi yang ditujukan kepada 19 organisasi perangkat daerah (OPD). Dari jumlah tersebut, 29 rekomendasi bersifat administratif, sementara 13 lainnya berkaitan dengan keuangan dengan nilai mencapai sekitar Rp3,3 miliar.
"Jadi hasil temuan BPK ini ada 13 temuan, 41 rekomendasi ke 19 OPD. Dari 41 rekomendasi ini, 29-nya bersifat administrasi, 13 rekomendasi ini bersifat keuangan dengan nilai Rp3,3 miliar sekian," ujar Agus dalam rapat.
Dalam pembahasan, Pansus menilai sebagian besar temuan bukanlah persoalan baru. Pelanggaran yang sama disebut terjadi berulang di berbagai OPD, terutama terkait disiplin pegawai dan sistem presensi.
"Kita coba gali apa yang menjadi temuan dan catatan dari BPK. Memang sebagian itu peristiwa yang terjadi berulang, seperti presensi yang hampir ada di setiap OPD," ungkap salah satu anggota DPRD.
Pemerintah Kota Bandar Lampung sendiri mengklaim telah melakukan pembenahan dengan mengintegrasikan sistem presensi hingga tingkat kelurahan melalui aplikasi Siger Berpijar sejak Januari 2026. Namun, DPRD menilai langkah tersebut terlambat karena baru dilakukan setelah adanya temuan dari auditor negara.
Sorotan tajam juga diarahkan pada pengangkatan 85 tenaga ahli koordinator yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang memadai. Temuan ini dianggap tidak sekadar administratif, tetapi berpotensi mengarah pada penyimpangan kebijakan dan penggunaan anggaran.
Kepala BKPSDM Kota Bandar Lampung, Zulkifli, mengakui bahwa pengangkatan tersebut telah mendapat teguran dari BPK sejak Oktober 2025. Ia menyebut sejak saat itu pihaknya tidak lagi melakukan pengangkatan tenaga ahli khusus.
"Pada Oktober 2025 kita ditegur oleh BPK bahwa itu menyalahi aturan. Sejak itu kami melapor kepada pimpinan, dalam hal ini Sekda dan Inspektur, dan tidak lagi mengangkat tenaga ahli khusus," jelasnya.
Namun, saat ditanya terkait kemungkinan pengembalian kerugian negara akibat kebijakan tersebut, pihak BKPSDM belum dapat memberikan jawaban yang pasti.
"Kita tidak tahu ke sana mekanismenya," ujarnya.
Pernyataan tersebut memicu kritik dari DPRD, yang menilai ketidakjelasan mekanisme pertanggungjawaban justru menunjukkan lemahnya sistem pengawasan internal pemerintah daerah.
(Okt)