HARIANKANDIDAT.CO.ID - Meski telah disegel oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait, aktivitas penambangan batu milik UD Sumatera Baja di kawasan Campang Raya, Sukabumi, Bandar Lampung, diduga masih terus berlangsung.
Pasalnya, kegiatan pengerukan tersebut masih berlangsung meski sebelumnya telah disegel oleh aparat kepolisian bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung dan DLH Provinsi Lampung.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung, Irfan Tri Musri, menilai kondisi ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas yang diduga tidak memiliki izin penambangan.
Menurutnya, jika benar pelaku usaha hanya mengantongi izin parkir dan bukan izin pengerukan, maka aktivitas tersebut jelas melanggar ketentuan yang berlaku dan harus segera ditindak tegas.
"Kalau sudah pernah disegel dan memang tidak ada izin yang dimiliki, maka pemerintah harus berani. Baik Dlh kota, DLH provinsi, Dinas ESDM, apalagi kepolisian, harus melakukan upaya penegakan hukum," ujar Irfan.
Ia menegaskan, langkah penindakan tidak boleh berhenti pada sanksi administratif semata. Pemerintah dan aparat penegak hukum diminta untuk meningkatkan penanganan hingga ke ranah pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran.
"Jangan hanya sebatas sanksi administratif. Sanksi pidana dan denda juga harus diterapkan," tegasnya.
Lebih lanjut, Irfan menekankan bahwa negara tidak boleh melakukan pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum. Ia meminta seluruh pihak terkait untuk konsisten dalam menegakkan aturan demi menjaga kelestarian lingkungan serta kepastian hukum.
"Prinsipnya, negara tidak boleh diam dan tidak boleh melakukan pembiaran terhadap hal seperti ini," pungkasnya.
(Okt)