Kejari Mesuji Tahan Ketua Bawaslu Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah

Redaksi - Jumat, 24 Okt 2025 - 17:38 WIB
Kejari Mesuji Tahan Ketua Bawaslu Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah
Ketua Bawaslu Kabupaten Mesuji dijerat kasus dugaan korupsi dana hibah Rp347 juta. - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji resmi menetapkan dan menahan Deden Cahyono, S.Sos.I., Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji periode 2023–2028, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2023 dan 2024.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Kepala Kejari Mesuji Nomor: TAP-1846/L.8.22/Fd.2/10/2025 tanggal 24 Oktober 2025.

Deden langsung ditahan di Rutan Kelas I Way Hui, Bandar Lampung, untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 24 Oktober hingga 12 November 2025.

Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mesuji, Rizka Nurdiansyah,penyidikan menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang diterima Bawaslu Mesuji. Dana itu seharusnya digunakan untuk kegiatan pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mesuji tahun 2024.

“Dari hasil penyidikan ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan hibah tersebut yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp347.746.637,” ujar Rizka dalam keterangan pers, Jumat (24/10/2025).

Dana hibah tersebut diketahui berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Nomor: BL.04.04/535/VI.06/MSJ/2023 dan Nomor: 04/HK.01.00/K.IA/06/09/2023 tanggal 19 September 2023.

Adapun total dana yang diusulkan Bawaslu melalui proposal kepada Pemkab Mesuji mencapai Rp11,23 miliar untuk mendukung kegiatan pengawasan Pilkada 2024.

Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, tersangka Deden Cahyono disangkakan melanggar: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18, Pasal 3 Jo Pasal 18, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Rizka menjelaskan, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP, karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

“Penetapan dan penahanan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Mesuji,” tegas Rizka.

Kejari Mesuji memastikan penyidikan akan terus berlanjut hingga tuntas untuk mengembalikan kerugian negara dan menegakkan keadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi
Source: Redaksi

BACA JUGA

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.