Alih Fungsi TNBBS Libatkan Aktor Besar

Redaksi Harian Kandidat - Minggu, 12 Okt 2025 - 19:41 WIB
Alih Fungsi TNBBS Libatkan Aktor Besar
GERMASI desak Kejati Lampung usut tuntas penguasaan ilegal lahan di TNBBS: Jangan berhenti di penyitaan, kejar aktor di baliknya! - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID - Founder Masyarakat Independent Gerakan Masyarakat Indonesia (GERMASI) Ridwan Lampung mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung agar menuntaskan proses hukum atas kasus dugaan penguasaan dan alih fungsi lahan di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (Tnbbs).

Ridwan menegaskan bahwa sebagian lahan di kawasan tersebut telah disita oleh Satgas Pengamanan Kawasan Hutan (PKH) Kejaksaan Agung. Namun, menurutnya, proses penanganan tidak boleh berhenti pada tahap penyitaan semata.

"Kami berharap prosesnya tidak hanya sampai penyitaan. Sesuai janji Gubernur Lampung waktu itu, harus ada langkah konkret berupa penertiban di lapangan. Itu juga merupakan aspirasi masyarakat," kata Ridwan,(12/10).

Ridwan mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam praktik penguasaan lahan di kawasan konservasi tersebut. Ia menyebut, dalam video yang beredar, seorang anggota DPRD Lampung Barat dari Fraksi PDIP diduga menyampaikan pernyataan menyesatkan, seolah-olah lahan di kawasan Tnbbs boleh digarap asal tidak kurang dari lima hektare dan pelaku memiliki KTP Lampung Barat.

"Itu jelas sesat. Berdasarkan undang-undang konservasi, kawasan taman nasional hanya boleh digunakan untuk kepentingan penelitian dan pendidikan. Tidak boleh untuk aktivitas perkebunan atau usaha lain," tegas Ridwan.

Ia menilai pernyataan tersebut berpotensi melanggar Pasal 105 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang menegaskan bahwa pejabat publik dilarang ikut serta atau memfasilitasi penguasaan kawasan hutan secara ilegal.

Selain itu, Germasi juga menyoroti dugaan keterlibatan pihak-pihak yang menampung hasil kopi dari kawasan Tnbbs. Menurut Ridwan, kopi yang berasal dari kawasan konservasi tanpa izin resmi termasuk hasil hutan ilegal dan dapat dijerat pidana.

"Kalau ada pihak yang menampung hasil kopi dari kawasan hutan tanpa izin, itu juga bisa dipidana. Karena sama saja mendukung pengrusakan kawasan konservasi," ujarnya.

Ridwan juga menyoroti program Kemitraan Konservasi di Lampung Barat yang diduga dijadikan kedok untuk membuka lahan perkebunan. Ia meminta Kejati Lampung menelusuri dugaan keterlibatan oknum pejabat daerah dan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dalam program tersebut.

"Kawasan konservasi tidak boleh dijadikan area perkebunan. Kalau ada kemitraan yang mengarah ke sana, berarti ada penyalahgunaan. Semua sudah kami laporkan dan lengkapi dengan berkas serta dasar hukum yang relevan," jelasnya.

Lebih jauh, Ridwan menilai Balai Besar Tnbbs juga harus bertanggung jawab karena diduga lalai dalam fungsi pengawasan.

"Kalau mereka bilang tidak tahu kawasan dirusak, itu tidak masuk akal. Dalam undang-undang, kelalaian dalam pengawasan pun bisa dipidana. Apalagi kalau sampai ada pembiaran," tegasnya.

Menurut Ridwan, penguasaan lahan dalam skala besar tidak mungkin dilakukan hanya oleh masyarakat biasa tanpa dukungan aktor kuat di belakangnya. Karena itu, Germasi meminta Kejati memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk unsur pemerintah daerah.

"Kami tidak menuduh siapa pun, tapi aparat penegak hukum harus berani mengusut tuntas. Jangan hanya masyarakat kecil yang dikorbankan, sementara dalang sebenarnya dibiarkan bebas," pungkasnya.

(Yud)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.