HARIANKANDIDAT.CO.ID – Aliansi Lembaga Anti Korupsi (ALAK) Lampung menyampaikan pernyataan sikap terbuka kepada publik terkait kuatnya dugaan praktik kotor, manipulasi, serta penyalahgunaan anggaran yang diduga terjadi secara sistematis dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanggamus.
Berdasarkan penelusuran awal, informasi lapangan, serta aduan masyarakat, ALAK Lampung menemukan indikasi kuat bahwa pengelolaan anggaran di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi. Pola penyimpangan yang diduga terjadi berulang dari tahun ke tahun mengarah pada pembiaran praktik yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah dalam skala besar.
Adapun OPD yang menjadi sorotan dan didesak untuk memberikan klarifikasi publik meliputi:
1.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
2.Dinas Pendidikan
3.Dinas Kesehatan
4.Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
5.Dinas Perkebunan
6.Dinas Perikanan
7.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A)
8.Sekretariat Dewan
ALAK Lampung menilai, berbagai proyek dan kegiatan pada OPD tersebut patut diduga sarat persoalan, mulai dari ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi, dugaan mark-up anggaran, pekerjaan fiktif atau tidak sesuai spesifikasi, hingga lemahnya pengawasan internal. Kondisi tersebut mengindikasikan adanya konflik kepentingan serta praktik koruptif yang terstruktur.
Selain itu, ALAK Lampung juga menyoroti defisit anggaran Kabupaten Tanggamus yang terus berulang dari tahun ke tahun. Menurut mereka, defisit tersebut bukan semata persoalan teknis, melainkan sinyal kegagalan serius dalam tata kelola keuangan daerah. Defisit anggaran diduga merupakan dampak langsung dari kebocoran anggaran, belanja yang tidak rasional, serta pengelolaan APBD yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat.
Dampak dari kondisi tersebut dirasakan langsung oleh masyarakat, antara lain terhambatnya pembangunan, tertundanya pembayaran kewajiban daerah, serta menurunnya kualitas layanan publik di sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan sektor strategis lainnya.
Sebagai bentuk kontrol sosial, ALAK Lampung akan menggelar aksi pada 18 Desember 2025 di halaman Kantor Bupati Tanggamus. Dalam aksi tersebut, ALAK Lampung menyampaikan sejumlah tuntutan hukum dan politik anggaran, di antaranya:
•Mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam terhadap dugaan penyimpangan anggaran pada OPD yang disebutkan.
•Mendesak dilakukannya audit investigatif dan audit forensik oleh lembaga berwenang terhadap seluruh realisasi APBD yang berkontribusi pada defisit anggaran daerah.
•Menuntut Bupati Tanggamus beserta jajaran terkait untuk membuka secara transparan data perencanaan, pelaksanaan, dan laporan pertanggungjawaban anggaran kepada publik.
•Menuntut pencopotan serta proses hukum terhadap pejabat yang terbukti lalai, menyalahgunakan kewenangan, atau terlibat dalam praktik korupsi.
•Mendesak langkah konkret dan terukur untuk menghentikan kebocoran anggaran serta memastikan APBD dikelola sepenuhnya untuk kepentingan rakyat.
ALAK Lampung menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk perlawanan terhadap normalisasi korupsi di daerah. Mereka menyatakan tidak akan berhenti mengawal persoalan ini dan siap membawa temuan lanjutan ke ranah hukum yang lebih tinggi.
“Hukum harus tegak, anggaran harus berpihak pada rakyat. Hentikan kejahatan anggaran di Kabupaten Tanggamus,” tegas ALAK Lampung.
