Polda Tetapkan 8 Tersangka Kasus Diksar Unila

Redaksi Harian Kandidat - Jumat, 24 Okt 2025 - 17:33 WIB
Polda Tetapkan 8 Tersangka Kasus Diksar Unila
Polda Lampung resmi menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan kekerasan saat diksar UNILA yang menewaskan mahasiswa Pratama Wijaya Kesuma. - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung resmi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan kekerasan saat kegiatan pendidikan dasar (diksar) mahasiswa Universitas Lampung (UNILA) yang menewaskan Pratama Wijaya Kesuma.

Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor 384/VI/2025 tertanggal 3 Juni 2025 dengan pelapor Wirnawani, ibu korban. Korban meninggal dunia lima bulan setelah mengikuti kegiatan diksar pada 14–17 November 2024.

Dalam konferensi pers, Jumat (24/10/2025), Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Indra Hermawan menjelaskan bahwa hasil ekshumasi menunjukkan penyebab medis kematian korban adalah tekanan intrakranial akibat tumor otak. Namun, dari penyidikan ditemukan adanya peristiwa penganiayaan selama kegiatan diksar berlangsung.

“Berdasarkan gelar perkara, kami menetapkan delapan Tersangka. Empat dari panitia mahasiswa aktif dan empat lainnya alumni,” ujar Kombes Indra.

Para Tersangka berinisial AA, AF, AS, SJ (panitia), serta DAP, PL, RAN, dan AI (alumni). Mereka diduga melakukan kekerasan berupa tamparan, tendangan, pukulan di perut, hingga memerintahkan aktivitas fisik berlebihan.

Mereka dijerat Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

Terkait penahanan, Indra menjelaskan akan mempertimbangkan syarat objektif dan subjektif. “Ancaman hukumannya di bawah lima tahun, tetapi kami juga melihat potensi pelarian atau penghilangan barang bukti,” katanya.

Ia menambahkan, masih ada dua saksi yang belum hadir memenuhi panggilan penyidik. “Jika keterangan saksi baru menguatkan alat bukti tambahan, tidak menutup kemungkinan ada penambahan Tersangka,” tegasnya.

Polda Lampung memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan hasil lengkap penyidikan akan diungkap di persidangan mendatang.

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.