Penyidik Kejati Lampung Terima Penyerahan Uang Titipan Sebesar Rp290 Juta Kasus Korupsi Pesbar

Redaksi - Sabtu, 28 Des 2024 - 08:22 WIB
Penyidik Kejati Lampung Terima Penyerahan Uang Titipan Sebesar Rp290 Juta Kasus Korupsi Pesbar
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menerima penyerahan uang titipan dari tersangka AW Bin Y - Dokumen
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menerima penyerahan uang titipan dari tersangka AW Bin Y, yang merupakan Direktur PT. Citra Primadona Perkasa, pada Jumat, 27 Desember 2024. Uang titipan sebesar Rp. 290.000.000,- (dua ratus sembilan puluh juta rupiah) diserahkan melalui penasihat hukum tersangka, Sukarmin S.H., M.H. 

Sebelumnya, pada 16 Desember 2024, tersangka juga telah menyerahkan uang sebesar Rp. 390.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah), yang merupakan bagian dari pengembalian kerugian negara.

Penyerahan uang titipan ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembukaan badan jalan Pekon Bambang-Batu Bulan di Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, untuk tahun anggaran 2022. 

Kerugian negara yang dihitung berdasarkan audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Drs. Chaeroni dan Rekan diperkirakan mencapai Rp1.375.356.769,00 (satu miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh sembilan rupiah).

Sebelumnya, pada 6 Desember 2024, Kejati Lampung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni J Bin S (Pengguna Anggaran), AW Bin Y (Direktur PT. Citra Primadona Perkasa), dan BDS Bin K (Direktur CV. Garudayana Consultant sebagai Konsultan Pengawas). Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Langkah hukum ini diambil setelah ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut yang menyebabkan kerugian keuangan negara yang signifikan. (hen)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi
Source: Kejati Lampung

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.