HARIANKANDIDAT.CO.ID - Dua kafe remang-remang di kawasan Way Halim, Kota Bandar Lampung, dibongkar petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setelah sebelumnya mendapat dua kali surat teguran namun tetap nekat beroperasi.
Pembongkaran dilakukan sebagai langkah tegas Pemerintah Kota Bandar Lampung terhadap tempat hiburan malam yang diduga melanggar izin dan menimbulkan keresahan warga.
Berdasarkan pantauan Harian Kandidat di lapangan, petugas Satpol Pp bersama aparat kecamatan menurunkan sejumlah bangunan semi permanen yang digunakan sebagai tempat usaha hiburan malam.
Sebagian pemilik kafe terlihat sudah lebih dahulu mengangkut perabotan seperti sofa, kursi, dan perlengkapan lainnya sebelum pembongkaran dilakukan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Satpol PP Kota Bandar Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait pembongkaran tersebut.
Namun, sejumlah warga menyebutkan bahwa tindakan ini merupakan contoh (sample) bagi pemilik tempat serupa yang masih beroperasi meski sudah mendapat peringatan.
"Kalau saya dengar, ini baru contoh. Kalau nanti masih ada yang buka, ya akan digusur juga," ujar Lilis
Sementara itu, warga lainnya, Deni, mengaku lega dengan adanya penertiban tersebut.
"Kami sebagai warga di sini merasa lega dan senang dengan penertiban ini. Sebelumnya kami sering terganggu karena suara musiknya bisa sampai subuh," ungkapnya.
Masyarakat berharap, setelah pembongkaran ini, kawasan Way Halim bisa kembali tertib dan tidak lagi dijadikan lokasi tempat hiburan malam yang meresahkan warga.
(Yud)
