RSUDAM Terapkan Layanan Ambulans Jenazah Gratis untuk Peserta BPJS Kesehatan Kelas III

Redaksi Harian Kandidat - Selasa, 29 Apr 2025 - 23:00 WIB
RSUDAM Terapkan Layanan Ambulans Jenazah Gratis untuk Peserta BPJS Kesehatan Kelas III
RSUD Dr. H. Abdul Moeloek memberikan kebijakan baru: ambulans jenazah gratis untuk peserta BPJS Kesehatan kelas III. Sebuah langkah humanis bagi keluarga yang berduka. - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID — RSUD Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM) Provinsi Lampung menetapkan kebijakan layanan ambulans jenazah gratis bagi peserta BPJS Kesehatan kelas III. Kebijakan ini berlaku bagi pasien yang meninggal di RSUDAM dengan syarat alamat pada KTP dan Kartu Keluarga (KK) sesuai dengan alamat tujuan pengantaran jenazah.

Kebijakan ini tertuang dalam SOP RSUDAM No. 180/01.SPO/VII.02/2.2/IX/2022 dan merupakan bagian dari komitmen rumah sakit dalam memberikan pelayanan yang lebih humanis dan menyeluruh, khususnya kepada peserta BPJS kelas III yang berasal dari kalangan tidak mampu.

Direktur RSAM menyatakan bahwa layanan ini telah diberlakukan sejak tahun 2022 dan dibiayai melalui Rencana Anggaran Biaya (RAB) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). "Kami ingin memastikan bahwa setiap pasien mendapatkan pelayanan yang layak, bahkan hingga akhir hayatnya. Karena itu, pengantaran jenazah tidak boleh menjadi beban tambahan bagi keluarga pasien.

Sebelumnya, Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 59 Tahun 2024 juga telah memperluas cakupan manfaat BPJS Kesehatan, termasuk layanan ambulans darat dan air. 

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pelayanan ambulans menjadi bagian dari sistem rujukan antar fasilitas kesehatan, serta pelayanan pemulasaran jenazah bagi peserta yang meninggal di fasilitas kesehatan.

Pelayanan ambulans BPJS mencakup:
Pengantaran antar fasilitas kesehatan tingkat pertama,

Rujukan dari fasilitas tingkat pertama ke fasilitas lanjutan,

Antar fasilitas kesehatan rujukan lanjutan.

Layanan ini diberikan untuk menjaga kestabilan pasien serta memastikan keselamatan selama proses rujukan.

Dengan kebijakan layanan jenazah gratis ini, RSUDAM menegaskan komitmennya dalam mendukung pelayanan kesehatan yang setara dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Lampung, khususnya peserta BPJS Kesehatan kelas III.

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.