HARIANKANDIDAT.CO.ID - Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia (FPSBI) dan Konfederasi Serikat Nasional (KSN) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Lampung, Selasa 11 November 2025. Aksi ini sekaligus memperingati HUT ke-14 KSN.
Dalam orasinya, Ketua FPSBI Johannes Joko menyampaikan sejumlah tuntutan. Pertama, penolakan terhadap politik kapitalisme dan sistem kerja kontrak yang disebutnya sebagai bentuk perbudakan modern. Kedua, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memanggil PT San Xiong Steel Indonesia terkait tunggakan upah karyawan yang sudah delapan bulan.
"Secara umum, kami menolak politik kapitalisme dan sistem kerja kontrak yang kami anggap sebagai perbudakan modern," ujar Joko.
Joko juga menyoroti masalah BPJS Kesehatan bagi mantan karyawan PT San Xiong Steel Indonesia. Status mereka yang masih digantung perusahaan mengakibatkan tidak bisa mengakses layanan kesehatan.
"Karena perusahaan tidak membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan, dan karyawan tidak di-PHK, status mereka digantung sehingga tidak bisa berobat. Rumah sakit menolak karena mereka masih tercatat sebagai karyawan dan seharusnya menggunakan BPJS Kesehatan," tambahnya.
Selain itu, Joko juga mengungkapkan bahwa para karyawan tersebut sedang berjuang menuntun hak upah mereka yang tidak kunjung dibayarkan juga oleh PT San Xiong Steel Indonesia.
"Kawan-kawan kami menghadapi masalah PT San Xiong Steel Indonesia yang sudah berlangsung hampir 10 bulan. Upah mereka belum dibayar selama 8 bulan, melibatkan sekitar 330 orang," jelasnya.
Joko juga meminta kepada Pemprov Lampung dan Kapolda Lampung, agar segera menindaklanjuti apa yang menjadi aspirasi mereka pada hari ini.
"PT San Xiong ini harus dipanggil oleh pemerintah. Jika dibiarkan terus seperti ini, tidak jelas bagaimana nasib para pekerja," tegasnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu menyatakan pihaknya masih menunggu prosedur penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dari pemerintah pusat.
"Masalah UMP ini memang kita sedang menunggu bagaimana formula yang akan dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui peraturan menteri ketenagakerjaan yang nanti akan dijadikan pedoman bagi daerah-daerah dalam menyusun formula UMP dan UMK," ujar Agus.
Agus menambahkan, pihaknya sedang membahas persiapan UMP yang diharapkan dapat memberikan hasil lebih baik bagi buruh. Dia mengajak Serikat Buruh berkoordinasi dan menyampaikan usulan ke serikat buruh di pusat untuk dibahas di dewan pengupahan nasional.
"Kita juga sedang membahas persiapan terkait dengan UMP, mudah-mudahan kita punya satu pedoman yang bisa kita jadikan pedoman dan bisa memberikan hal yang lebih baik untuk kepentingan buruh pada khususnya," jelasnya.
Terkait usulan kenaikan UMP, Agus menyebut beberapa Serikat Buruh telah menyampaikan aspirasi secara langsung dan tertulis, dengan variasi usulan 8,3 hingga 15 persen.
Agus menegaskan, persoalan PT San Xiong menjadi perhatian khusus Pemprov. Penanganan masalah ini pernah diaktifkan Maret 2025 dan sedang diupayakan penyelesaiannya oleh dinas tenaga kerja kabupaten/kota, dengan koordinasi dan pendampingan dari dinas tenaga kerja provinsi dan Polda.
"Permasalahan San Xiong ini memang atensi khusus juga bagi pemerintah provinsi melalui dinas tenaga kerja," tegasnya.
Agus juga berharap agar PT San Xiong segera mempercepat penyelesaian masalah dan meminta aparat penegak hukum bekerja sesuai SOP dalam menyelesaikan persoalan hukum yang ada.
"PT San Xiong ini saya harapkan dapat cepat, dapat segera diakselerasi karena ini sudah lebih kurang 8 bulan dan ini memang berharap dari pihak penegak hukum kiranya dapat sesuai dengan SOP bagaimana persoalan dari pihak San Xiong ini dapat selesai, karena ini kuncinya adalah bagaimana penyelesaian hukumnya dan itu adalah kewenangan APH," tandasnya.
(EDI)