HARIANKANDIDAT.CO.ID — Kawasan hutan lindung Register 43B Krui Utara, Kabupaten Lampung Barat, kembali diduga menjadi sasaran aktivitas perusakan hutan menggunakan alat berat jenis ekskavator yang disebut-sebut milik oknum Wakil Ketua I DPRD Lampung Barat, Sutikno. (26/05/2026)
Berdasarkan informasi dari narasumber di lapangan yang meminta identitasnya dirahasiakan, aktivitas alat berat tersebut diduga berlangsung di wilayah Talang Gerang, Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat, pada Sabtu, 23 Mei 2026. Lokasi tersebut diketahui masuk dalam kawasan hutan lindung Register 43B Krui Utara.
Narasumber menyebut ekskavator yang beroperasi di kawasan hutan lindung itu diduga merupakan milik oknum Wakil Ketua I DPRD Lampung Barat tersebut.
Founder GERMASI, Ridwan Maulana, SH., CPL., CDRA, mengecam keras dugaan aktivitas perusakan kawasan hutan lindung yang dinilai terus berulang tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
“Oknum dewan terhormat itu seakan tidak pernah kapok. Register 43B Krui Utara itu kawasan hutan lindung milik negara, bukan lahan pribadi yang bisa dibongkar seenaknya. Kalau memang terbukti melanggar hukum, tangkap dan tetapkan sebagai tersangka. Jangan sampai aparat terlihat kehilangan nyali dalam penegakan hukum,” tegas Ridwan.
Ridwan juga menyoroti lemahnya pengawasan dari instansi terkait, khususnya Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, yang dinilai terkesan membiarkan kawasan hutan terus dirusak.
“Jangan pura-pura tidak tahu. Kerusakan Register 43B Krui Utara sudah lama menjadi sorotan publik. Pertanyaannya, apa hasil patroli dan pengamanan Polisi Kehutanan selama ini kalau aktivitas Alat Berat masih terus bebas masuk kawasan hutan lindung? Publik patut curiga ada pembiaran,” katanya.
Menurut Ridwan, aparat penegak hukum tidak boleh hanya tegas terhadap masyarakat kecil namun memilih diam ketika dugaan pelanggaran melibatkan oknum pejabat atau elit politik.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke pejabat. Negara tidak boleh kalah oleh mafia perusak hutan yang merasa memiliki kekuasaan dan kedekatan politik,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tindakan perusakan kawasan hutan memiliki konsekuensi pidana serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Dalam regulasi tersebut, pelaku perusakan kawasan hutan dapat dipidana penjara dan dikenakan denda miliaran rupiah. Bahkan Pasal 104 mengatur bahwa pejabat yang dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap tindak pidana kehutanan juga dapat dipidana.
Atas dasar itu, GERMASI mendesak Polda Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung, serta Gakkum Kementerian Kehutanan segera turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan, menghentikan aktivitas di kawasan hutan lindung, dan menyita Alat Berat yang diduga digunakan untuk merusak kawasan Register 43B Krui Utara.
“Kalau negara serius menjaga hutan, jangan tunggu kerusakan makin parah baru bertindak. Siapa pun pelakunya harus diproses tanpa pandang jabatan. Hutan lindung bukan tempat bermain mafia dan cukong yang merasa kebal hukum,” tutup Ridwan.