HARIANKANDIDAT.CO.ID – Nampaknya Dugaan Korupsi di UIN Raden Intan Lampung terkait Gedung Mewah retak dan Gapura Mangkrak yang dilaporkan oleh LSM Transparansi Rakyat Lampung (TRAPUNG) bersama gabungan organisasi mahasiswa dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UIN RIL yang dilaporkan ke Kejati LAMPUNG diacuhkan oleh pihak kampus.
Disinyalir, sejumlah petinggi kampus memilih bungkam dan enggan memberikan penjelasan ketika dikonfirmasi oleh awak media, Minggu 16 November 2025 terkait proyek tersebeut dilaporkan pada Korps Adhyaksa Lampung.
Salah satu bukti fisik yang dipertanyakan publik baru-baru ini adalah kondisi Gedung Pusat Latihan di kompleks Pascasarjana UIN RIL. Gedung yang dibangun dengan anggaran fantastis sebesar Rp43,3 miliar pada periode 2022–2023 itu, hanya dalam dua tahun sudah menunjukkan keretakan. Kualitas bangunan yang tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan menimbulkan tanda tanya besar mengenai transparansi dan efektivitas penggunaannya anggaran.
Selain itu, proyek pembangunan Gapura kampus juga ikut menjadi persoalan. Pembangunan gapura tersebut dilaporkan mangkrak atau terbengkalai, yang memicu kritik dari masyarakat.
Saat media ini menkonfirmasi terhadap sejumlah petinggi UIN RIL, terkait berbagai dugaan tipikor yang terjadi di lingkungan UIN RIL tersebut. Walaupun sudah beberapa kali media mengirim pesan singkat, namun hingga berita ini di terbitkan belum juga ada tanggapan dari pihak UIN.
Sungguh sangat disayangkan sikap tersebut justru semakin memperkuat dugaan adanya upaya untuk menutupi praktik-praktik tidak benar di internal universitas.
Diketahui sebelumnya, sejumlah aktivis mahasiswa mendatangi Kejati Lampung membawa berkas laporan Dugaan Korupsi di UIN RIL.
Mereka berasal dari LSM Transparansi Rakyat Lampung (TRAPUNG) bersama gabungan organisasi mahasiswa dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UIN RIL.
Ketua LSM TRAPUNG, Afif Amril, mengungkapkan bahwa laporan tersebut memuat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan, gratifikasi, pungutan liar, hingga penyalahgunaan wewenang di lingkungan universitas.
“Penyerahan laporan ini adalah bentuk upaya masyarakat sipil untuk memastikan penggunaan anggaran negara di lembaga pendidikan tinggi dilakukan secara transparan dan akuntabel,” kata Afif.
Ditambahkan, laporan tersebut disusun berdasarkan hasil kajian dan verifikasi data dari berbagai sumber, bukan untuk menggiring opini publik, “tetapi demi perbaikan tata kelola kampus.Laporan tersebut sampai Jum'at (14/11/2025) kemarin masih dalam kajian Kejati Lampung,”tandasnya.
(Edi)