Polda Tingkatkan Kasus Rekrutmen Honorer Kota Metro ke Tahap Penyidikan

Redaksi Harian Kandidat - Minggu, 22 Feb 2026 - 20:47 WIB
Polda Tingkatkan Kasus Rekrutmen Honorer Kota Metro ke Tahap Penyidikan
Penanganan kasus dugaan penyimpangan rekrutmen tenaga honorer di Kota Metro resmi naik ke tahap penyidikan. Polda Lampung telah memeriksa 29 saksi. - Hendra
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Penanganan kasus dugaan penyimpangan rekrutmen tenaga honorer di Kota Metro resmi naik ke tahap penyidikan. Sebanyak 29 saksi telah diperiksa dalam perkara yang menjadi sorotan publik tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Yuni Iswandari Yuyun, menyampaikan bahwa perkara tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Untuk informasi lebih lanjut dapat berkoordinasi dengan bagian Penmas karena saya masih ibadah Umroh,"ujarnya 

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Andri dari Penmas Polda Lampung menyatakan pihaknya masih menghimpun data tambahan. “Mohon waktunya, kami masih mencari dan melengkapi informasi,” katanya minggu (22/2/2026).

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Dery Agung Wijaya, mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa 29 saksi, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro berinisial W serta anggota DPRD Kota Metro berinisial A.

“Kami sudah memeriksa salah seorang anggota DPRD Kota Metro berinisial A untuk dimintai keterangan terkait rekrutmen tenaga honorer tahun 2025,” ujarnya, Rabu (7/1/2026).

Kasus ini mencuat setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang melarang penambahan tenaga honorer baru. Namun, dalam praktiknya diduga terdapat sekitar 16 oknum yang terlibat dalam proses rekrutmen 387 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Metro.

Modus yang disorot antara lain dugaan pembagian jatah untuk meloloskan calon honorer serta pengondisian penganggaran gaji agar dapat disetujui DPRD Kota Metro.
Penyidik kini fokus mengumpulkan alat bukti dan mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proses tersebut. Selain itu, ditemukan adanya tenaga honorer baru yang telah menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan meskipun sebelumnya belum pernah diangkat secara resmi sebagai tenaga honorer.

Sesuai ketentuan yang berlaku, pejabat pembina kepegawaian maupun pejabat lainnya dilarang melakukan pengangkatan tenaga non-ASN atau honorer baru. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Polda Lampung memastikan proses penyidikan akan terus berjalan dan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kepada publik setelah alat bukti dinyatakan cukup.

(Hen)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.