BRI Pringsewu Diseret Kasus Korupsi Dana Nasabah Rp17,9 Miliar, Pegawai Ditetapkan Tersangka

Redaksi Harian Kandidat - Selasa, 22 Jul 2025 - 00:03 WIB
BRI Pringsewu Diseret Kasus Korupsi Dana Nasabah Rp17,9 Miliar, Pegawai Ditetapkan Tersangka
Seorang pegawai BRI Pringsewu berinisial MFF resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana tabungan, giro, hingga deposito nasabah. - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan satu orang pegawai PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pringsewu berinisial MFF sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana nasabah. Total kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp17,96 miliar.

Penetapan tersangka diumumkan secara resmi dalam konferensi pers Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, pada Senin, 21 Juli 2025. Kasus ini terjadi dalam rentang waktu tahun 2021 hingga 2025 di unit kerja BRI Cabang Pringsewu.

“Tersangka diduga menarik dana dari tabungan, deposito, dan giro nasabah tanpa izin, bahkan melakukan peminjaman fiktif menggunakan jaminan palsu. Semua dana itu digunakan untuk memperkaya diri sendiri,” ujar Armen.

Modus yang digunakan tersangka MFF antara lain:

  • Menarik dana milik nasabah tanpa sepengetahuan mereka.
  • Membelanjakan dana lewat transaksi fiktif menggunakan mesin EDC (electronic data capture).
  • Mengajukan pinjaman berbasis cash collateral fiktif demi memenuhi target dana.

Dari hasil penyidikan, Kejati Lampung telah memeriksa sedikitnya 40 orang saksi dan menyita sejumlah aset penting, seperti:
Sebidang tanah dan bangunan di Gunung Kancil, Kabupaten Pringsewu, dengan nilai taksiran Rp450 juta.

Beberapa unit kendaraan.
Dana tunai di rekening sejumlah Rp552,6 juta.

“Total aset yang berhasil disita untuk penyelamatan kerugian negara sekitar Rp1 miliar, sisanya masih dalam pelacakan,” kata Armen.

Saat ini, MFF telah ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Bandar Lampung untuk proses penyidikan selama 20 hari, sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2025.

Kejati Lampung menjerat tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Armen menegaskan, Kejati Lampung berkomitmen menindak tegas segala bentuk korupsi, terlebih menjelang Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 yang jatuh pada 22 Juli 2025. 
(Hen/Edi)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.