HARIANKANDIDAT.CO.ID – Sengketa lahan kembali memanas di Kota Bandar Lampung. Siti Wahdini Djajasasmita alias Neneng (53), warga Jalan Teuku Umar No. 46, Kelurahan Sawah Brebes, Kecamatan Tanjung Karang Barat, menolak keras klaim PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional IV Tanjungkarang yang menyebut rumah tinggalnya berada di dalam kawasan Hak Penguasaan Tanah (HPT) perusahaan plat merah tersebut.
Kepada wartawan, Selasa (25/11/2025), Ibu Neneng menyatakan bahwa rencana PT KAI melakukan pengosongan dianggap sebagai tindakan sewenang-wenang. Ia menilai PT KAI ingin menguasai tanah dan bangunan keluarganya tanpa alas hak yang sah dan tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Ini bentuk upaya paksa. Mereka tidak bisa begitu saja mengambil alih tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Neneng.
Neneng, sebagai salah satu ahli waris, memaparkan bahwa keluarganya telah menempati dan mengelola tanah tersebut sejak lebih dari lima dekade lalu. Kakeknya, Agam Digiassamita, dan neneknya, Hasanah Agam, membangun rumah permanen di lokasi itu sejak tahun 1970.
“Selama puluhan tahun kami menempati tanah ini dengan itikad baik. Kami membayar PBB, listrik, air, telepon, dan seluruh kewajiban sebagai bentuk tanggung jawab atas tanah yang kami kuasai,” ujarnya.
Penasehat hukum ahli waris dari kantor RHS & Partners Law Firm, Sumarsih, S.H., M.H, menegaskan bahwa langkah Pt Kai mengeluarkan surat peringatan dan ancaman pengosongan tidak sesuai dengan prinsip negara hukum.
“Pt Kai adalah badan hukum perseroan terbatas. Jika mengklaim memiliki hak atas tanah, seharusnya mereka mengajukan gugatan ke pengadilan, bukan mengintimidasi warga,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa tindakan sepihak tanpa putusan inkracht adalah bentuk pelecehan terhadap prosedur hukum.
Dalam surat peringatan kepada kliennya, Pt Kai menyebut memiliki dasar hukum berupa Grondkaart Nomor 10 Tahun 1913. Namun menurut Sumarsih, dokumen tersebut tidak memiliki kekuatan yuridis sebagai bukti kepemilikan tanah dalam sistem hukum agraria Indonesia.
“Sejak berlakunya UUPA Tahun 1960, seluruh hak penguasaan tanah harus tunduk pada sistem hukum nasional. Grondkaart hanyalah dokumen teknis dengan batas yang tidak jelas, bukan sertifikat atau bukti hak sebagaimana diwajibkan dalam sistem pendaftaran tanah.” jelasnya.
Sumarsih juga menyinggung asas Rechtsverwerking, yaitu hilangnya hak seseorang jika ia membiarkan pihak lain menguasai tanahnya secara terbuka dalam waktu yang sangat lama.
Ia mengutip Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 979 K/Sip/1971 Jo. Nomor 26 K/Sip/1972:
“Orang yang membiarkan tanah haknya dikuasai orang lain selama 18 tahun, dianggap telah melepaskan haknya.”
Dengan dasar itu, ia menilai klaim Pt Kai yang baru muncul setelah puluhan tahun tidak relevan.
Pihak kuasa hukum menyatakan keberatan resmi dan menolak rencana pengosongan tersebut. Surat tembusan telah disampaikan kepada Presiden RI, Menteri BUMN, Menteri Perhubungan, KPK, hingga Direktur Utama Pt Kai.
“Sebagai BUMN, Pt Kai harus memberi contoh penyelesaian sengketa yang adil, transparan, dan sesuai mekanisme hukum, bukan dengan tekanan,” tegas Sumarsih.
Atas situasi ini, publik diminta agar Pt Kai memberi klarifikasi resmi. Media juga diharapkan menyediakan ruang hak jawab agar informasi yang berkembang tetap akurat dan berimbang.
Sementara itu, media ini telah menghubungi Humas Pt Kai melalui pesan singkat di nomor 0812-2056-XXXX untuk meminta tanggapan. Pesan tersebut telah terbaca, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban dari pihak KAI.
(Edi)