HARIANKANDIDAT.CO.ID – Benny N.A. Puspanegara Pemerhati Kebijakan Hukum Sosial Publik sekaligus Eksekutif Nasional AKKI soroti Dugaan ratusan pekerja PT Central Pertiwi Bahari (CPB) yang selama bertahun-tahun tidak memperoleh perlindungan Bpjs Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Benny, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka persoalan itu tidak lagi dapat dipandang sebagai sekadar kelalaian administratif, melainkan dugaan pengabaian sistematis terhadap hak-hak dasar pekerja yang dijamin oleh negara.
"Jika dugaan ratusan pekerja PT Central Pertiwi Bahari (CPB) yang selama bertahun-tahun tidak memperoleh perlindungan Bpjs Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan terbukti benar, maka persoalan ini tidak lagi dapat dipandang sebagai sekadar kelalaian administratif. Ini adalah dugaan pengabaian sistematis terhadap hak-hak dasar pekerja yang dijamin oleh negara," tegas Benny.
Ia mendesak Pemerintah, Bpjs Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, profesional, transparan, dan tanpa kompromi.
"Saya mendesak Pemerintah, Bpjs Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, profesional, transparan, dan tanpa kompromi. Negara tidak boleh terlihat gagah saat menertibkan rakyat kecil, tetapi mendadak kehilangan tenaga ketika berhadapan dengan dugaan pelanggaran yang melibatkan korporasi besar," ujarnya.
Benny menilai, apabila benar terdapat praktik tidak mendaftarkan pekerja dalam program jaminan sosial, terlebih jika disertai dugaan upaya menyembunyikan pekerja saat proses audit atau pemeriksaan berlangsung, maka persoalan tersebut harus diusut hingga tuntas.
"Apabila benar terdapat praktik tidak mendaftarkan pekerja, terlebih disertai dugaan upaya menyembunyikan pekerja saat proses audit atau pemeriksaan berlangsung, maka ini adalah persoalan serius yang wajib diusut hingga tuntas. Jangan sampai hukum hanya dijadikan pajangan di dinding kantor, indah dibaca tetapi tidak pernah benar-benar dijalankan," katanya.
Ia juga menyoroti kondisi pekerja yang setiap hari menghasilkan keuntungan bagi perusahaan, namun diduga harus menghadapi berbagai risiko tanpa perlindungan yang memadai.
"Yang paling memprihatinkan adalah ketika pekerja yang setiap hari menghasilkan keuntungan bagi perusahaan justru harus menghadapi risiko sakit, kecelakaan kerja, hingga masa tua tanpa perlindungan yang memadai. Mereka bekerja penuh waktu, mengeluarkan tenaga penuh, menanggung risiko penuh, tetapi haknya justru diberikan setengah bahkan mungkin tidak sama sekali. Jika benar demikian, maka yang terjadi bukan lagi ketimpangan, melainkan ironi sosial yang dipelihara dalam waktu yang panjang," ungkapnya.
Menurut Benny, pemerintah harus segera melakukan intervensi dan tidak menunggu persoalan berkembang menjadi kegaduhan publik.
"Pemerintah harus segera melakukan intervensi. Jangan menunggu laporan menumpuk, jangan menunggu kegaduhan membesar, jangan menunggu kemarahan publik mencapai titik didih. Fungsi negara bukan sekadar menerima pengaduan, melainkan memastikan keadilan sosial berjalan sebagaimana amanat konstitusi," katanya.
Ia juga menyinggung praktik sebagian korporasi yang kerap menggaungkan tata kelola perusahaan yang baik, keberlanjutan, kepatuhan, ESG, dan tanggung jawab sosial, namun diduga belum memenuhi hak dasar pekerja.
"Kita hidup di era ketika sebagian korporasi begitu fasih berbicara tentang tata kelola perusahaan yang baik, keberlanjutan, kepatuhan, ESG, dan tanggung jawab sosial. Namun apabila hak paling mendasar pekerja saja diduga belum terpenuhi, maka publik berhak bertanya: apakah semua itu komitmen nyata atau hanya dekorasi korporasi yang tampil cantik di atas kertas namun kehilangan makna di lapangan?" ujarnya.
Benny menambahkan, dugaan adanya pekerja yang tidak terdaftar dan sengaja "dirapikan" saat pemeriksaan apabila benar terjadi merupakan persoalan yang sangat serius.
"Lebih ironis lagi, apabila dugaan pekerja yang tidak terdaftar sengaja 'dirapikan' ketika ada pemeriksaan benar adanya. Jika itu terjadi, maka yang dipertontonkan bukan kepatuhan, melainkan semacam teater administratif yang mencoba membuat masalah terlihat tidak ada. Padahal fakta tidak pernah hilang hanya karena disembunyikan sementara," tegasnya.
Menurutnya, Indonesia adalah negara hukum sehingga hak pekerja wajib dipenuhi tanpa syarat dan tanpa pengecualian.
"Indonesia adalah negara hukum. Hak pekerja bukan fasilitas premium yang diberikan kepada yang beruntung. Hak pekerja bukan program diskon musiman. Hak pekerja bukan hadiah ulang tahun perusahaan. Hak pekerja adalah kewajiban hukum yang wajib dipenuhi tanpa syarat dan tanpa pengecualian," katanya.
Karena itu, Benny meminta apabila dugaan tersebut terbukti, maka sanksi harus dijatuhkan secara tegas dan terukur tanpa adanya standar ganda.
"Karena itu, apabila dugaan ini terbukti, maka sanksi harus dijatuhkan secara tegas dan terukur. Tidak boleh ada standar ganda. Sebab yang sedang dipertaruhkan bukan hanya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi, melainkan juga wibawa negara dalam melindungi rakyatnya sendiri," ujarnya.
Ia mengingatkan agar jangan sampai laporan kepatuhan terlihat sempurna, namun kenyataan di lapangan menunjukkan masih adanya pekerja yang berada di luar perlindungan jaminan sosial.
"Jangan sampai kita memasuki babak ketika laporan kepatuhan terlihat sempurna, tetapi kenyataan pekerja justru berada di luar daftar perlindungan. Jangan sampai sertifikat kepatuhan berjejer rapi, sementara hak pekerja tercecer di belakang meja birokrasi. Dan jangan sampai bangsa ini terlalu sibuk menghitung pertumbuhan ekonomi, tetapi lupa menghitung berapa banyak pekerja yang hak-haknya tertinggal dalam proses tersebut," katanya.
Benny menegaskan bahwa keadilan sosial tidak boleh berhenti menjadi slogan semata, melainkan harus hadir dalam kehidupan pekerja sehari-hari.
"Keadilan sosial tidak boleh berhenti menjadi slogan dalam pidato. Ia harus hadir dalam kehidupan pekerja sehari-hari. Sebab ketika negara lambat melindungi hak pekerja, yang tumbuh bukan hanya ketidakpercayaan, tetapi juga pertanyaan besar: sebenarnya hukum sedang bekerja untuk siapa?" ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Benny meminta seluruh pihak membuktikan bahwa Indonesia bukan negara yang kuat dalam narasi namun lemah dalam pelaksanaan.
"Sudah saatnya seluruh pihak membuktikan bahwa Indonesia bukan negara yang kuat dalam narasi, tetapi lemah dalam eksekusi. Jangan tunggu viral. Jangan tunggu gaduh. Jangan tunggu korban berikutnya. Karena keadilan yang terlambat bukan sekadar ketidakadilan, melainkan pesan buruk bahwa pelanggaran masih memiliki ruang untuk bernapas," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Skandal Bpjs di PT CPB Terkuak, Ratusan Pekerja Diduga Dibiarkan Tanpa Jaminan Sosial
Dugaan pelanggaran hak-hak pekerja kembali mencuat di Kabupaten Tulang Bawang. PT Central Pertiwi Bahari (CPB), salah satu perusahaan perikanan eksportir terbesar di Lampung, diduga membiarkan ratusan pekerjanya bekerja selama bertahun-tahun tanpa perlindungan BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik tersebut diduga berlangsung dalam jangka waktu yang lama dan melibatkan pola yang terstruktur.
PT CPB bersama perusahaan penyedia tenaga kerja (vendor/outsourcing) yang pernah bekerja sama dengannya diduga hanya mendaftarkan sebagian pekerja ke dalam program jaminan sosial, sementara pekerja lainnya tetap dipekerjakan tanpa perlindungan yang menjadi hak dasar mereka.
Padahal para pekerja yang tidak terdaftar tersebut menjalankan pekerjaan, jam kerja, serta kewajiban yang sama dengan pekerja lain yang telah memperoleh fasilitas Bpjs.
Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya perlakuan diskriminatif sekaligus pengabaian terhadap kewajiban perusahaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Bpjs).
Lebih memprihatinkan lagi, sejumlah sumber menyebutkan bahwa setiap kali terdapat agenda pemeriksaan atau audit dari Bpjs Ketenagakerjaan, pekerja yang belum terdaftar diduga sengaja tidak diikutsertakan dalam aktivitas kerja.
Mereka disebut diliburkan atau dijadwalkan tidak masuk kerja agar tidak terdeteksi saat pemeriksaan berlangsung.
Jika informasi tersebut terbukti benar, maka tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dapat dikategorikan sebagai upaya sistematis untuk menyembunyikan ketidakpatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan.
Akibat tidak terdaftar sebagai peserta Bpjs, para pekerja harus menanggung sendiri biaya pengobatan pribadi maupun keluarganya. Mereka juga kehilangan hak atas jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, hingga jaminan pensiun yang seharusnya menjadi hak setiap pekerja tanpa pengecualian.
Undang-undang secara tegas mewajibkan setiap pemberi kerja untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam program jaminan sosial. Kewajiban tersebut tidak dapat dipilih-pilih maupun dibatasi hanya kepada sebagian pekerja.
Saat dikonfirmasi terkait dugaan tersebut, tim legal PT Central Pertiwi Bahari, Nyoman, mengaku tidak menangani persoalan sumber daya manusia di perusahaan tersebut.
"Maaf, saya tidak menangani masalah SDM di PT CPB. Home base saya juga bukan di pond site. Kalau legal, scope saya hanya bad debt dan litigasi. Silakan konfirmasi ke tim pond site saja," ujarnya.
Nyoman mengatakan informasi yang diterimanya, pihak perusahaan melalui Slamet Efendi dari tim pond site disebut telah bertemu dengan pihak yang merasa dirugikan.
"Katanya Pak Slamet Efendi sudah ketemu dengan yang merasa dirugikan," tambahnya.
Terkait berita, lanjutnya kami satu pintu melalui Corporate Communication di Jakarta. Yang lokal tidak ada yang bisa memberikan klarifikasi atau menjadi narasumber.
"semua satu pintu dari jakarta langsung," lanjutnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulang Bawang, Ivan Septianto, justru menimbulkan tanda tanya terkait fungsi pengawasan ketenagakerjaan yang seharusnya dijalankan pemerintah.
Alih-alih menjelaskan langkah pengawasan yang telah dilakukan terhadap perusahaan besar yang mempekerjakan ribuan pekerja, Ivan meminta agar pekerja terlebih dahulu menyampaikan surat pengaduan resmi ke dinas.
"Kalian masukkan dulu pencatatan atau surat aduan. Dari surat aduan tersebut menjadi dasar kami untuk memanggil para pihak, pekerja dan perusahaan ke Dinas Nakertrans," katanya.
Ketika ditanya mengenai pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerja ke Bpjs, Ivan tidak memberikan jawaban substantif dan hanya meminta awak media datang ke kantornya.
"Kapan ada waktu main ke kantor saya," ujarnya singkat.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Sebab, fungsi pengawasan ketenagakerjaan sejatinya tidak semata-mata menunggu laporan dari pekerja. Terlebih jika dugaan pelanggaran terjadi dalam skala besar dan berlangsung selama bertahun-tahun.
Jika terbukti benar, maka perusahaan harus bertanggung jawab atas hilangnya hak-hak pekerja yang selama ini diduga diabaikan, sementara aparat pengawas ketenagakerjaan juga patut menjelaskan mengapa praktik tersebut bisa berlangsung tanpa terdeteksi dalam waktu yang begitu lama.
(Red)