HARIANKANDIDAT.CO.ID — Aktivitas penambangan batu yang dilakukan PT Sarana Global Quarry di Desa Banjar Agung, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, resmi dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung dan Polda Lampung pada Rabu (26/11/2025).
Pelapor, Maradoni, mengatakan bahwa sebelum membuat laporan, pihaknya telah melakukan investigasi lapangan untuk memastikan legalitas operasional perusahaan tersebut.
“Sebelum melapor, saya bersama tim sudah turun langsung ke lokasi Penambangan PT Sarana Global Quarry. Kami juga melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk mengetahui apakah aktivitas tersebut legal atau tidak,” ujar Maradoni.
Menurutnya, dari hasil penjelasan dinas terkait, aktivitas penambangan batu yang dilakukan perusahaan tersebut diduga belum mengantongi izin resmi, sehingga pihaknya langsung menyampaikan laporan ke DLH Provinsi Lampung dan Polda Lampung.
Saat mendatangi DLH Provinsi Lampung, pihaknya juga menerima keterangan dari Evi Rianti, Bidang Penaatan dan Penataan DLH Provinsi Lampung, yang menyatakan bahwa PT Sarana Global Quarry memang belum memiliki izin.
“DLH Provinsi Lampung berjanji akan menindaklanjuti laporan kami secepatnya,” jelasnya.
Maradoni menegaskan bahwa laporan telah disampaikan secara resmi kepada dua lembaga tersebut, dan pihaknya meminta agar Pemerintah Provinsi Lampung serta aparat penegak hukum segera mengambil tindakan.
“Kegiatan Penambangan ilegal tidak boleh dibiarkan. Selain merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD), aktivitas seperti ini juga berpotensi merusak lingkungan,” tegasnya.
Ia menambahkan, Polda Lampung diminta tidak segan-segan melakukan penindakan cepat, tegas, dan terukur, terlebih jika sudah menyangkut unsur pidana.
“Kami meminta Polda Lampung untuk bergerak cepat dan tidak ragu melakukan penindakan, apalagi jika unsur pidananya sudah jelas,” kata Maradoni.
Ia juga mengingatkan bahwa aktivitas tersebut melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, di antaranya:
-Pasal 158, yang mengatur ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar bagi pihak yang melakukan Penambangan tanpa izin.
-Pasal 160, yang mengatur hukuman serupa bagi pemegang IUP atau IUPK eksplorasi yang melakukan kegiatan operasi produksi tanpa izin.
“Kami berharap pihak-pihak yang terlibat dalam Penambangan ilegal ini segera ditindak,” tutupnya.
(Hen)