HARIANKANDIDAT.CO.ID — Kepolisian Daerah (Polda) Lampung resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam proses pengangkatan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro tahun anggaran 2024–2025 dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kasus tersebut berkaitan dengan proses penerbitan dan publikasi Surat Keputusan (SK) pengangkatan tenaga kontrak yang jumlahnya mencapai 383 orang.
Dalam penanganannya, perkara ini turut menyeret nama mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro, Welly Adiwantara.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, membenarkan peningkatan status penanganan perkara tersebut.
“Benar, perkara itu sudah naik ke tahap penyidikan,” ujar Kombes Pol Yuni Iswandari, Minggu (25/1/2026).
Ia menyampaikan, penyidik masih terus mendalami alat bukti serta melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang dianggap mengetahui proses Pengangkatan Tenaga Kontrak tersebut.
“Penyidik masih mendalami dan mengumpulkan alat bukti,” tambahnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung telah melakukan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengangkatan dan penerbitan SK tenaga kontrak di lingkungan Pemkot Metro.
Direktur Reskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan adanya indikasi awal unsur tindak pidana.
“Proses kasus ini sudah kami tingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Sekitar 29 orang telah kami periksa,” kata Dery Agung Wijaya, Rabu (7/1/2026).
Menurutnya, keterangan para saksi menjadi dasar bagi penyidik untuk meningkatkan status perkara tersebut.
“Untuk penetapan tersangka akan kami sampaikan pada saat ekspos perkara,” ujarnya.
Dalam proses penyelidikan, penyidik juga telah memeriksa saksi ahli dari Universitas Lampung (Unila) pada 8 Desember 2025.
Setelah itu, pemeriksaan dilakukan terhadap Welly Adiwantara selaku mantan Kepala BKPSDM Pemkot Metro.
Perkara ini berawal dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengangkatan serta penerbitan SK tenaga kontrak di lingkungan Pemkot Metro pada tahun anggaran 2024 dan 2025.
Padahal, berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, penataan pegawai non-ASN wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.
Selain itu, instansi pemerintah dilarang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN setelah undang-undang tersebut berlaku.
Namun demikian, dalam kurun waktu tersebut, Pemkot Metro diketahui masih melakukan pengangkatan tenaga kontrak yang tersebar di hampir seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan rincian 344 orang pada tahun 2024 dan 39 orang pada tahun 2025.
Penyidik juga mendalami mekanisme Pengangkatan Tenaga Kontrak tersebut, termasuk dugaan adanya proses administrasi yang tidak melalui kebutuhan riil dan seleksi masing-masing OPD sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Praktik tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Metro Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Tenaga Kontrak di lingkungan Pemkot Metro, serta berdampak pada meningkatnya beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Metro.
(Hen)