HARIANKANDIDAT.CO.ID - Kasus dugaan korupsi Proyek Irigasi Gantung Bandar Anom senilai Rp97,8 miliar seakan dibiarkan jalan di tempat oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Meski telah lama ditangani, hingga kini tidak ada perkembangan berarti yang disampaikan kepada publik.
Proyek strategis yang seharusnya menjadi sumber air bagi ribuan petani di Mesuji itu berubah menjadi simbol pemborosan anggaran. Irigasi tak berfungsi, air tak pernah mengalir,serupa dengan proses hukumnya yang mandek tanpa kejelasan.
Upaya redaksi Hariankandidat.co.id untuk meminta keterangan resmi pun tak membuahkan hasil. Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan maupun Aspidsus Armen Wijaya berkali-kali tidak dapat ditemui dengan alasan tugas luar kantor. Konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga tidak mendapatkan balasan.
Minimnya transparansi ini memunculkan pertanyaan, apa yang sebenarnya terjadi di Kejati Lampung, Apakah penyidikan benar-benar berjalan, atau sengaja dibiarkan stagnan hingga publik melupakan kasus tersebut.
Padahal pada Mei 2024, Kejati Lampung mengambil alih penanganan perkara dari Kejari Mesuji dengan dalih nilai proyek yang besar dan kompleksitas kasus. Namun hingga kini, belum ada penetapan tersangka maupun penjelasan resmi mengenai progres pemeriksaan.
Sementara itu, petani Mesuji masih menatap sawah yang retak dan saluran irigasi yang mati. Mereka menunggu air yang tak pernah mengalir, sebagaimana publik menunggu langkah hukum yang tak kunjung diumumkan.
Kejati Lampung kini berada pada titik ujian penting: bukan hanya soal kemampuan mengusut korupsi, tetapi juga soal keberanian menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.
Sebagai catatan, penyidik Pidsus Kejati Lampung masih melakukan penyelidikan dugaan korupsi Irigasi Gantung Bandar Anom berbasis APBN 2020. Penyelidikan ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Lampung Nomor Print-03/L.8/Fd/05/2024 tertanggal 30 Mei 2024.
Ricky Ramadhan sebelumnya menjelaskan bahwa proyek tersebut dikerjakan Kementerian PUPR melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung. Pemeriksaan awal menemukan adanya kekurangan kualitas dan kuantitas pekerjaan yang tidak sesuai kontrak sehingga menimbulkan kerugian negara dan menyebabkan irigasi gagal berfungsi.
Audit awal menyebut indikasi kerugian negara sekitar Rp14,3 miliar, angka yang disebut penyidik masih berpotensi bertambah.
“Kerugian keuangan negara sementara sekitar Rp14,346 miliar, dan tidak menutup kemungkinan bertambah,” tandasnya.
(Hen)