HARIANKANDIDAT.CO.ID – Penanganan kasus Dugaan Korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung masih belum menunjukkan perkembangan berarti, meski dua tersangka telah ditetapkan sejak akhir 2023.
Kedua tersangka, Agus Nompitu (AN) dan Frans Nurseto (FN), hingga kini belum juga ditahan oleh penyidik.
Padahal, pergantian pimpinan telah terjadi di tubuh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus). Namun demikian proses hukum kasus ini masih terkesan tidak adanya perkembangan
Saat dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan perkara, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menjelaskan bahwa saat ini kasus masih dalam tahap pemberkasan oleh penyidik di bidang tindak pidana khusus. “Kegiatannya masih berjalan dan on progress,” ujar Ricky 10/4/2025.
Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI dari pemerintah daerah dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Sayangnya, hingga kini belum ada kepastian hukum terkait pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.
Lambannya proses penyidikan membuat publik mulai mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini.
Muncul pula kekhawatiran bahwa hukum kembali menunjukkan gejala tajam ke bawah namun tumpul ke atas.