Kejati Lemot Usut PT LEB

Redaksi Harian Kandidat - Rabu, 30 Jul 2025 - 22:17 WIB
Kejati Lemot Usut PT LEB
Sudah 2 Bulan, Hasil BPKP Belum Juga Keluar. - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dikabarkan sedang menunggu hasil perhitungan kerugian Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Bpkp) Perwakilan Lampung terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Participating Interest (PI) 10% dari PT PHE OSES di PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Pasalnya, hingga saat ini, Kasus PT. LEB seakan jalan ditempat meski telah melakukan penyitaan aset, termasuk uang tunai dan mata uang asing dengan total nilai mencapai Rp84 miliar lebih.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan, bahwa kasus ini masih terus berjalan dan saat ini sedang menunggu hasil perhitungan kerugian Negara pada BPKP Perwakilan Lampung.

“Kasus LEB masih berjalan, kami masih menunggu hasil kerugian negara yang dihitung oleh Bpkp Perwakilan Lampung,” kata Armen kepada media ini. Rabu (30/07).

Terkait batas waktu perhitungan, kata Armen, tergantung kebutuhan Bpkp dalam menghitung kasus kerugian PT.LEB.

“Kami selalu koordinasi dengan Bpkp soal itu, untuk batas waktunya tergantung kebutuhan yang diperlukan oleh BPKP,”ucapnya.

Sehingga, sambung Armen, untuk penetapan tersangka dalam kasus ini, pihaknya menunggu penghitungan kerugian itu keluar.

“Sudah dua bulan penghitungan itu dilakukan, Ketika nanti sudah selesai baru kita akan ke tahap selanjutnya,”tandasnya.

Diketahui, Kejati Lampung telah menyita uang tunai sebesar Rp 670 juta, uang dalam bentuk rekening giro Rp 1,3 miliar, dan mata uang asing yang jika dikonversikan setara dengan Rp 206 juta, sehingga totalnya mencapai Rp 2.176.433.589. 

Selain itu, mereka juga menyita uang sebesar US$ 1.483.497,78 atau sekitar Rp 23.559.799.118. Selain uang, tim penyidik juga menyita sejumlah dokumen yang terkait dengan kasus ini

Lalu, Tim penyidik juga melakukan penyitaan terhadap motor dan mobil yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi

Kemudian, Kejati Lampung juga telah mengamankan dana PI sebesar Rp 59.027.894.797 yang diserahkan oleh PT LJU

Sementara saat dikonfirmasi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Bpkp) Lampung melalui bagian humas ke nomor 0813-xxxx-xxxx belum menjawab meski awak media telah memberi ruang agar berita yang diterbitkan berimbang.

(Gung)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.