HARIANKANDIDAT.CO.ID — Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Lampung menagih komitmen Polda Lampung terkait penanganan dugaan pengangkatan honorer fiktif sebanyak 383 orang. KAKI menilai penanganan perkara tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Sebelumnya, KAKI Lampung telah melakukan audiensi dengan Subdit III Tipidkor Polda Lampung. Pertemuan berlangsung di ruang Subdit III Tipidkor dan diterima langsung oleh jajaran penyidik.
Audiensi tersebut dihadiri antara lain:
-Donny HD, S.E., S.H., M.H. — Kasubdit III Tipidkor
-Rossi Platini, S.H., M.H. — Ps Panit 1 Unit IV Subdit III
-Doni Putra, S.H., M.H. — Ps Panit II Unit IV Subdit III
-AKP Justin, S.H., M.H. — Kasat Intel Res Lamsel
-Iptu Dita Hidayatullah, S.H., M.H. — Kanit Intel Sosbud Polres Lamsel
-Ipda Gevri — Intel Sosbud Polda Lampung
Dalam pertemuan tersebut, pihak Subdit III Tipidkor menyampaikan bahwa perkara dugaan Honorer Fiktif yang disebut melibatkan Welly Adiwantra masih dalam tahap penyidikan. Penyidik juga menyatakan masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPK Lampung untuk melengkapi berkas perkara.
Kasubdit III Tipidkor Polda Lampung juga menyampaikan apresiasi atas kepedulian KAKI Lampung dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Ketua Umum Kaki Lampung, Lucky Nurhidayah, S.H., menyatakan pihaknya mendukung penuh langkah Polri dan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun, ia mempertanyakan kejelasan status penanganan kasus tersebut.
“Kami menanyakan atas dasar apa kesimpulan diambil. Apakah sudah dilakukan gelar perkara dan apakah sudah ada penetapan tersangka. Sampai saat ini belum ada jawaban tegas,” ujar aLucky, Kamis (13/2/2026).
1bMenurut Lucky, pihaknya juga meminta agar hasil pembahasan dituangkan dalam surat resmi, namun penyidik menyebut akan terlebih dahulu melakukan gelar perkara.
Kaki Lampung menilai adanya kesimpulan sebelum gelar perkara menimbulkan tanda tanya terkait keseriusan penanganan kasus. Atas dasar itu, KAKI Lampung berencana melaporkan persoalan tersebut ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI.
Selain itu, Kaki Lampung juga akan menggelar diskusi bersama DPP KAKI Pusat pada 19 Februari 2026 untuk menentukan langkah lanjutan terkait pengawalan kasus dugaan honorer fiktif tersebut.
(Hen)
