HARIANKANDIDAT.CO.ID – Putri Maya Rumanti kuasa hukum dari Dwi Putri kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) asal Lampung menilai adanya praktik eksploitasi yang terencana dan sangat brutal yang dilakukan oleh pelaku sehingga korban meninggal dunia.
Ia menegaskan bahwa kasus ini harus ditempatkan sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa, Menurutnya, pola kasus yang dialami kliennya menunjukkan adanya praktik eksploitasi yang terencana dan sangat brutal.
Putri menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh tim hukum, belum ditemukan adanya indikasi kuat bahwa korban direkrut oleh jaringan Tppo lintas daerah. Namun, ia menegaskan bahwa modus perekrutan melalui media sosial semakin marak dan perlu diwaspadai.
"Sejauh ini, yang kami dapatkan adalah korban menerima informasi lowongan kerja sebagai ART melalui unggahan di media sosial yang diposting oleh pacar pelaku. Namun sesampainya di lokasi, korban malah dipaksa menjadi LC," ujarnya.
Jenazah almarhumah Dwi Putri telah dimakamkan di makam keluarga tak jauh dari rumah korban, di Desa Pura Mekar, Kecamatan Gedung Surian, Lampung Barat. Pihak keluarga masih menunggu proses penanganan hukum yang saat ini berjalan di Batam.
Putri juga mengungkapkan, bahwa Kasus ini kemungkinan besar bukan kejadian tunggal. Dalam beberapa hari terakhir, dua korban lain mendatangi tim kuasa hukum dan mengaku pernah menjadi korban tindakan pelaku berinisial WL.
"Kemungkinan besar masih ada korban lain, karena kemarin ada dua korban yang sudah mulai berani bersuara. Mereka menceritakan tindakan WL yang ternyata sudah berlangsung sejak dulu," tambahnya.
Pihak kuasa hukum meminta pemerintah daerah di Kepulauan Riau dan Lampung untuk bertindak cepat dan profesional dalam penanganan kasus ini, termasuk mendorong penegak hukum memberikan hukuman maksimal.
"Harapan kami, pemerintah daerah baik di Kepri maupun Lampung dapat bertindak cepat dan profesional supaya pelaku dikenakan hukuman berat sesuai perbuatannya. Kalau bisa pemerintah turut mendorong agar kasus ini segera ditindak serius supaya tidak muncul korban baru, sekaligus memberantas jaringan yang mungkin masih tersebar di wilayah Kepri," tegas Putri.
Menurut tim hukum, mereka sebelumnya pernah menangani berbagai kasus TPPO di Lampung. Namun, kasus yang menimpa Dwi Putri menjadi salah satu yang paling kejam karena diduga kuat berkaitan dengan indikasi pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
"Selama ini kami sudah menangani beberapa kasus TPPO di Lampung, tapi kasus inilah yang paling kejam, sampai ada indikasi pembunuhan berencana," tandasnya.
(Okt)