Arinal dan Adipati Belum Jadi Tersangka?

Redaksi Harian Kandidat - Minggu, 18 Jan 2026 - 20:37 WIB
Arinal dan Adipati Belum Jadi Tersangka?
Aset disita, berulang kali diperiksa, namun belum ada tersangka. Publik mempertanyakan proses hukum Kejati Lampung terhadap sejumlah mantan dan kepala daerah aktif. - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID - Mantan kepala daerah di Lampung yang terlibat dalam kasus hukum berbeda hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka, membuat publik mengajukan pertanyaan terkait proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Mantan Kepala daerah itu, adalah mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaedi, mantan Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya, dan Bupati Pesawaran aktif Nanda Indira Bastian.

Mantan Gubernur Arinal Djunaedi Dua Kasus, Aset Disita tapi Belum Jadi Tersangka

Pada 7 Juli 2024, Aliansi Komando Aksi Rakyat (AKAR) Lampung melaporkannya ke Kejati Lampung terkait dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam penerbitan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang tata kelola panen tebu dengan cara dibakar, yang dinilai merugikan masyarakat dan lingkungan. Meskipun Mahkamah Agung telah memerintahkan pencabutan peraturan tersebut pada Maret 2024, dampak buruk telah terjadi selama tiga tahun.

Selain itu, pada 4 September 2025, Kejati Lampung menggeledah kediamannya dan menyita aset senilai kurang lebih Rp38,58 miliar terkait dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest 10 persen wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai USD 17.286.000. Hingga kini, penyelidikan masih berjalan dan belum ada penetapan status tersangka.

Mantan Bupati Way Kanan Adipati Surya Dua Kali Diperiksa Kasus Mafia Tanah

Mantan Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya terseret dalam kasus dugaan penguasaan lahan kawasan hutan atau mafia tanah. la pertama kali diperiksa selama 12 jam pada 6 Januari 2025 oleh tim penyidik Kejati Lampung terkait perizinan yang diterbitkan untuk pengalihan fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan. Kemudian, ia kembali diperiksa pada 29 September 2025 selama sekitar 11 jam dengan sekitar 30 pertanyaan terkait kasus tersebut.

Hingga saat ini, Kejati Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus dan penetapan status tersangka.

Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menyampaikan bahwa belum ada informasi terbaru dan akan mengumumkannya jika ada kepastian.

Bupati Pesawaran Nanda Indira Dua Kali Diperiksa Kasus SPAM, Aset Disita

Bupati Pesawaran aktif Nanda Indira Bastian telah dua kali menjalani pemeriksaan intensif terkait kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2022 senilai Rp8,2 miliar yang menjerat suaminya, mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona (yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Oktober 2025).

Pertama kali, ia diperiksa selama sekitar 16 jam pada 11-12 Desember 2025, kemudian kembali diperiksa selama hampir 10 jam pada 12 Januari 2026. Selama proses penyidikan, Kejati Lampung juga telah menyita 40 unit tas mewah yang disebut-sebut miliknya. Namun, hingga kini statusnya masih sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Publik Tanya Proses Hukum, Kejati Lampung Janji Tindaklanjuti Secara Profesional

Perbedaan tahapan proses hukum dan kelambatan dalam penetapan status tersangka pada ketiga kasus ini membuat sebagian publik mengemukakan kekhawatiran terkait kemungkinan adanya perlakuan yang tidak merata.

Namun, Kepala Kejati Lampung Danang Suryo Wibowo sebelumnya pernah menegaskan bahwa seluruh perkara yang berpotensi merugikan keuangan negara akan diprioritaskan penyelesaiannya dengan prinsip hukum yang objektif dan profesional.

Para ahli hukum juga mengingatkan agar masyarakat memberikan ruang yang cukup bagi lembaga penegak hukum untuk bekerja secara menyeluruh sebelum proses hukum selesai berjalan.

Menaggapi hal itu, Akademisi hukum Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, menilai kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sepanjang tahun 2025 patut diapresiasi.

Penilaian tersebut didasarkan pada keberanian aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus besar yang melibatkan kepala daerah, mulai dari gubernur hingga bupati, yang telah diperiksa bahkan ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Yusdianto, capaian tersebut menunjukkan komitmen Kejati Lampung dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa keberhasilan tersebut perlu diimbangi dengan sejumlah aspek penting agar penegakan hukum berjalan adil dan berkelanjutan.

Pertama, penanganan perkara yang berkaitan dengan kerugian negara harus berdampak pada perbaikan perilaku penyelenggara pemerintahan. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya terkait asas umum pemerintahan yang baik.

“Penindakan hukum harus berkorelasi langsung dengan upaya pencegahan,” ujar Yusdianto.

Kedua, Kejaksaan dihadapkan pada tantangan profesionalisme.

Ia menilai masih terdapat celah dalam kualitas penegakan hukum, di mana di satu sisi terlihat ketegasan, namun di sisi lain muncul kesan adanya kompromi. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi keadilan yang selektif, terutama akibat dinamika politik lokal maupun dugaan intervensi pihak tertentu.

Ketiga, Yusdianto menekankan bahwa perampasan aset seharusnya tidak berhenti pada tindakan penyitaan semata. Menurutnya, upaya tersebut harus dilanjutkan hingga pertanggungjawaban seluruh pihak yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Keempat, prestasi dan keberanian Kejati Lampung harus sejalan dengan tujuan hukum, yakni kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Dengan demikian, anggapan tebang pilih dapat ditepis melalui penindakan tegas terhadap siapa pun yang telah memenuhi unsur minimal dua alat bukti.

Kelima, ia menyoroti pentingnya transparansi dalam setiap penanganan perkara.

Yusdianto menilai sudah sewajarnya proses hukum dibuka kepada publik, mengingat seringnya lalu-lalang para pihak, mulai dari pengusaha, mantan elite politik, hingga pejabat aktif, yang memicu pertanyaan di tengah masyarakat.

“Publik perlu kejelasan, apakah itu sekadar formalitas, berujung kompromi, atau justru bentuk ketegasan Kejati dalam mengungkap perkara,” pungkasnya.

(Vrg)

 

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements
Sertifikat JMSI

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.