HARIANKANDIDAT.CO.ID – Sebanyak tiga kali Bupati Pesawaran Nanda Indira diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dinilai sebagai bagian dari pendalaman penyidik terrhadap keterlibatan dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun 2022. Pemeriksaan tiga kali itu memicu asumsi publik jika Nanda berpotensi ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejati.
Pasalnya, pada 11 Desember 2025 Nanda Indira Bastian menjalani pemeriksaan pertama sekaligus istri mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona (yang telah ditetapkan tersangka kasus korupsi SPAM), dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Pidsus Kejati Lampung. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka klarifikasi sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus proyek SPAM Pesawaran.
Pemeriksaan kedua pada 12 Januari 2026, Nanda Indira kembali dimintai keterangan oleh tim penyidik Kejati Lampung. Pemeriksaan berlangsung sekitar sembilan sampai sebelas jam untuk meminta klarifikasi dan konfrontasi atas keterangan yang telah diberikan para tersangka dalam kasus tersebut.
Pemeriksaan ketiga 23 Januari 2026 lalu, Pemeriksaan terbaru ini merupakan yang ketiga kalinya yang dijalani Nanda Indira di kantornya Kejati Lampung. Penyidik Pidsus mendalami dugaan aliran dana hasil korupsi proyek SPAM Pesawaran yang mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyidikan kasus tersebu
Praktisi hukum Yuli Setyowati, S.H., CLCT, CPMCP, mengatakan, pemeriksaan tersebut tidak dapat dipahami sekadar sebagai klarifikasi administratif, melainkan mengarah pada penelusuran aliran dana dan aset hasil kejahatan.
“Dalam perkara TPPU, orientasi penyidikan tidak lagi berhenti pada perbuatan pidana, tetapi pada follow the money. Penelusuran aliran dana dan aset menjadi kunci,” kata Yuli, Minggu (25/1/2026).
Menurutnya, penyitaan puluhan tas bermerek (branded) yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut merupakan indikator penting dalam proses penyidikan. Secara hukum, penyitaan hanya dapat dilakukan apabila penyidik memiliki dasar yang kuat untuk menduga aset tersebut berasal dari, atau terkait dengan, tindak pidana.
“Penyitaan tidak dilakukan secara serampangan. Dalam konteks Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, kepemilikan harta yang tidak sebanding dengan penghasilan sah sudah cukup menjadi pintu masuk penjeratan hukum,” jelasnya.
Yuli menambahkan, karakteristik TPPU memungkinkan pembuktian yang relatif berdiri sendiri dari tindak pidana asal.
“Penyidik tidak selalu harus menunggu pembuktian tuntas atas kejahatan pokok, selama dapat dibuktikan adanya transaksi mencurigakan, pembelanjaan aset, atau upaya penyamaran harta hasil kejahatan,”ucapnya
Bahkan, kata Yuli, pemeriksaan berulang dengan durasi panjang menunjukkan penyidik tengah menguji konsistensi keterangan pihak yang diperiksa dengan data transaksi keuangan, kepemilikan aset, serta keterangan saksi dan ahli.
“Dalam praktik penegakan hukum, pola pemeriksaan seperti ini kerap menjadi tahapan menjelang penetapan tersangka, setelah penyidik meyakini konstruksi hukum dan alat bukti telah terpenuhi,” ujarnya.
Meski demikian, Yuli menegaskan bahwa penetapan tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dan hanya dapat diumumkan secara resmi oleh aparat penegak hukum. Asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi.
Namun demikian, ia menilai apabila aliran dana Proyek SPAM terbukti bermuara baik langsung maupun tidak langsung kepada pihak yang diperiksa, serta aset yang disita tidak dapat dibuktikan berasal dari sumber penghasilan yang sah, maka peluang penetapan tersangka terbuka lebar.
“Penyitaan aset dan pendalaman aliran dana merupakan sinyal bahwa perkara ini telah memasuki fase krusial. Publik perlu mengawal agar proses hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.
(Hen)
