Pemerintah Resmi Samakan Hak PNS dan PPPK, Termasuk Hak Pensiun

Redaksi - Jumat, 31 Jan 2025 - 20:01 WIB
Pemerintah Resmi Samakan Hak PNS dan PPPK, Termasuk Hak Pensiun
Pemerintah telah resmi menetapkan bahwa PNS dan PPPK memiliki hak yang setara berdasarkan Undang-Undang. - Dokumen
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID - Pemerintah telah resmi menetapkan bahwa Pegawai Negeri Sipil (Pns) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki hak yang setara berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) No. 20 Tahun 2024, (31/01/2025).

Salah satu perubahan dalam aturan ini adalah PPPK kini berhak mendapatkan pensiun, yang sebelumnya hanya diberikan kepada PNS.

Dalam UU ASN terbaru ini, baik Pns maupun PPPK memiliki hak yang sama dalam hal pengakuan, penghargaan, dan perlindungan dari negara. Berikut beberapa hak utama yang dijamin oleh pemerintah,

1. Penghasilan dan Tunjangan
Pns dan PPPK berhak mendapatkan gaji atau upah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, mereka juga menerima berbagai tunjangan dan fasilitas yang diberikan sesuai dengan jabatan atau individu.

2. Motivasi Finansial dan Nonfinansial
Pemerintah berupaya memberikan insentif baik dalam bentuk materi maupun nonmateri untuk meningkatkan kesejahteraan dan semangat kerja ASN.

3. Jaminan Sosial bagi ASN
Pns dan PPPK kini mendapatkan perlindungan dalam bentuk berbagai jaminan, antara lain,

a. Jaminan kesehatan
b. Jaminan kecelakaan kerja
c. Jaminan kematian
d. Jaminan pensiun (termasuk untuk Pppk)
e. Jaminan hari tua

4. Lingkungan Kerja yang Nyaman
Pemerintah berkomitmen untuk memberikan lingkungan kerja yang aman dan nyaman, baik dari segi fisik maupun nonfisik.

5. Pengembangan Karier dan Kompetensi
Pns diberikan kesempatan untuk mengembangkan talenta, karier, dan kompetensi guna meningkatkan profesionalisme mereka.

6. Bantuan Hukum
Pns dan PPPK berhak mendapatkan bantuan hukum dari negara, baik dalam perkara litigasi maupun nonlitigasi.

Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap tidak ada lagi kesenjangan antara Pns dan PPPK dalam hal hak dan kesejahteraan. Perubahan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kinerja ASN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

(Yud)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.