HARIANKANDIDAT.CO.ID - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hady, menetapkan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Pdip), Hasto Kristiyanto, dinyatakan gugur.
Permohonan tersebut terkait kasus dugaan suap dalam penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Putusan ini diambil lantaran berkas perkara utama yang menjerat Hasto telah diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan demikian, hakim Praperadilan tidak lagi memiliki kewenangan untuk memeriksa serta mengadili perkara tersebut.
Sebelumnya, pada 13 Februari 2025, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto, juga menolak permohonan Praperadilan Hasto terkait penetapan status tersangkanya dalam kasus yang sama. Hakim berpendapat bahwa permohonan tersebut seharusnya diajukan secara terpisah.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Desember 2024 dalam kasus dugaan suap terkait penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024. Kasus ini turut menyeret nama Harun Masiku, yang hingga kini masih buron. Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam tindakan menghalangi proses penyidikan.
Dengan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Jakarta, proses hukum terhadap Hasto akan berlanjut melalui persidangan di pengadilan tersebut.