BK DPRD Balam Dua Kasus Etik Final, Satu Masih Berbelit

Redaksi Harian Kandidat - Senin, 15 Des 2025 - 17:03 WIB
BK DPRD Balam Dua Kasus Etik Final, Satu Masih Berbelit
BK DPRD Bandar Lampung menyatakan dua dugaan pelanggaran etik anggota dewan telah disimpulkan, sementara satu perkara lain masih dalam pendalaman karena dinilai paling kompleks. - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung mengakui rumitnya penanganan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan tiga anggota dewan berinisial AP, RN, dan HT. 

Ketua BK DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, menegaskan bahwa setiap perkara memiliki tingkat kompleksitas yang berbeda dan tidak bisa diselesaikan secara tergesa-gesa.

"Dalam kerja BK dikenal istilah putusan dan keputusan. Semua diambil secara kolektif kolegial," ujar Yuhadi, (15/12).

Ia menekankan bahwa seluruh terlapor telah menjalani pemeriksaan dan BK berkomitmen menjaga marwah lembaga legislatif dalam setiap pengambilan keputusan.

Untuk perkara RN, Yuhadi menyatakan prosesnya telah mencapai tahap final. Dalam persidangan BK, RN mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

"RN mengakui khilaf karena emosi dan sudah menyampaikan permohonan maaf. Itu dituangkan dalam berita acara," jelasnya.

Meski dipicu emosi sesaat, BK menilai tindakan tersebut tetap melanggar kode etik dan akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, kasus AP disebut berkaitan dengan delik aduan perdata terkait persoalan piutang. BK telah memfasilitasi penyelesaian antara pengadu dan teradu. Namun, BK tetap menilai terdapat pelanggaran etik karena sikap yang dinilai tidak mencerminkan keteladanan sebagai anggota Dprd.

"Meski difasilitasi secara perdata, Pelanggaran Etik tetap ada dan sanksi tetap dijatuhkan," tegas Yuhadi.

Yuhadi memastikan dua perkara, yakni AP dan RN, telah disimpulkan dan sanksinya sudah ditetapkan. Namun, sanksi tersebut belum dapat diumumkan ke publik sebelum disampaikan secara resmi melalui mekanisme Dprd.

Berbeda dengan dua kasus tersebut, penanganan dugaan pelanggaran etik HT disebut sebagai perkara paling kompleks. Dalam pemeriksaan awal Komisi IV Dprd, ditemukan dugaan pekerjaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi, serta dugaan adanya intervensi proyek.

"Dari pemeriksaan awal Komisi IV, ada dugaan pekerjaan tidak sesuai spek, bahkan muncul dugaan intervensi proyek," ungkap Yuhadi.

Namun, HT tidak mengakui tuduhan tersebut. Kondisi ini membuat BK harus bersikap ekstra hati-hati, terlebih perkara ini telah menjadi sorotan publik dan memicu aksi demonstrasi, baik di Dprd maupun Kejaksaan Tinggi Lampung.

"Kami harus sangat hati-hati. Jangan sampai BK menyatakan tidak bersalah, tapi kemudian aparat penegak hukum membuktikan sebaliknya," ujarnya.

Saat ini, BK masih mengumpulkan keterangan tambahan dari sejumlah pihak, termasuk pendalaman atas temuan Komisi IV, sebelum merumuskan putusan akhir.

"Kasus HT ini masih berbelit-belit karena yang bersangkutan tidak mengakui. Maka masih kami dalami," kata Yuhadi.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam tata tertib Dprd terdapat tiga kategori sanksi etik, yakni ringan berupa teguran lisan atau tertulis, sedang berupa pemindahan dari alat kelengkapan dewan (AKD), dan berat berupa pencopotan dari jabatan tertentu.

BK DPRD Kota Bandar Lampung menargetkan seluruh penanganan perkara etik tersebut dapat segera dituntaskan menjelang paripurna penutupan akhir tahun, dengan tetap menjunjung tinggi asas kehati-hatian dan keadilan.

(Okt)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.