HARIANKANDIDAT.CO.ID - Proyek pembangunan drainase milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung di Jalan Untung Suropati, Kecamatan Labuhan Ratu, menuai sorotan masyarakat.
Meski telah dinyatakan Provisional Hand Over (PHO) atau selesai, kondisi fisik drainase justru memicu kekecewaan masyarakat.
Belum genap dua bulan difungsikan, sejumlah titik Drainase dilaporkan mengalami kerusakan. Pantauan di lapangan menunjukkan hasil pekerjaan yang tampak tidak rapi, dengan bagian konstruksi mulai retak hingga ambles.
Kondisi tersebut dinilai ironis mengingat proyek ini dibiayai dari APBD Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025 dengan nilai ratusan juta rupiah.
Berdasarkan data Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Inaproc Kota Bandar Lampung, proyek drainase tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp727 juta. Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Delapan Belas Guna Mandiri dan berada di bawah tanggung jawab Dinas PU Kota Bandar Lampung.
Ketua Komisi III DPRD, Agus Djumadi, menegaskan bahwa persoalan kualitas pekerjaan infrastruktur serta lemahnya pengawasan Dinas Pu bukan kali pertama terjadi.
"Secara umum saya sudah beberapa kali menyampaikan terkait kualitas pekerjaan dan pengawasan, khususnya dari Dinas PU, baik itu gedung, infrastruktur jalan, maupun Drainase, apalagi yang berada langsung di kawasan permukiman," ujar Agus (5/1).
Persoalan drainase di Jalan Untung Suropati bukan kasus tunggal. Komisi III DPRD, kata Agus, telah menerima laporan serupa dari sejumlah titik lain di Kota Bandar Lampung.
"Terkait Untung Suropati ini sudah beberapa titik menjadi evaluasi bagi kami. Informasinya sudah kami terima dan kemungkinan pada Januari–Februari, saat evaluasi pelaksanaan APBD 2025, ini akan menjadi salah satu poin penting," katanya.
Agus menegaskan DPRD tidak ingin melihat persoalan ini secara parsial. Evaluasi akan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan Proyek-proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD.
"Kami akan menginformasikan kepada anggota komisi yang ada di dapil tersebut untuk melihat langsung kondisi di lapangan dan menyampaikan laporan. Setelah itu baru kami evaluasi secara keseluruhan," jelasnya.
Agus juga menyinggung maraknya laporan masyarakat terkait Proyek-proyek PU lain yang dinilai bermasalah, seperti yang sebelumnya mencuat di kawasan Warsito dan sekitar Kampus UIN Raden Intan Lampung.
Menurutnya, evaluasi menyeluruh menjadi keharusan agar persoalan serupa tidak kembali terulang pada tahun anggaran berikutnya.
"Evaluasi harus dari perencanaan sampai pelaksanaan. Ini menjadi catatan penting agar tidak terulang, khususnya untuk pelaksanaan tahun 2026 yang belum berjalan," tegasnya.
Namun untuk Proyek yang sudah berjalan di tahun 2025 dan diduga bermasalah, Agus menekankan bahwa pihak pelaksana tetap harus bertanggung jawab penuh sesuai ketentuan yang berlaku.
(Okt)