HARIANKANDIDAT.CO.ID – Pernyataan singkat Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari bahwa Rumah Sakit Bhayangkara Bandar Lampung “akan terus berbenah” justru mengindikasikan adanya persoalan serius dalam tata kelola pelayanan rumah sakit milik Polri tersebut.
“Terima kasih informasinya, RS Bhayangkara akan terus berbenah dalam melayani masyarakat,” ujar Yuni Iswandari saat dikonfirmasi media Harian kandidat.co.id Rabu ( 6/1/2026)
Pernyataan itu disampaikan setelah terungkap dugaan kesalahan fatal dalam pengelolaan administrasi pembayaran pasien yang berujung pada pembebanan biaya berulang kepada keluarga pasien, meskipun kepesertaan BPJS Kesehatan pasien masih aktif.
Jika terbukti, praktik tersebut tidak hanya berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius tentang efektivitas fungsi pengawasan internal di lingkungan Polri, khususnya terhadap unit pelayanan publik yang berada di bawah kewenangan institusi tersebut.
Secara normatif, Polri memiliki perangkat pengawasan internal seperti Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) di tingkat Polda, serta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) yang bertugas menjaga disiplin, profesionalitas, dan integritas pelayanan.
Namun, kasus dugaan pembebanan biaya berulang ini menimbulkan pertanyaan: sejauh mana fungsi pengawasan tersebut berjalan efektif dalam memastikan bahwa rumah sakit milik Polri memberikan pelayanan yang sesuai standar hukum, etika, dan hak pasien.
Kasus ini dialami pasien berinisial B yang dirawat sejak 17 Desember 2025 pukul 21.34 WIB hingga 19 Desember 2025 pukul 21.36 WIB. Dugaan ketidakberesan ini diungkap oleh anggota keluarga pasien, Resa.
Menurut Resa, sejak awal keluarga berniat menggunakan BPJS Kesehatan dan pasien sempat direncanakan menjalani tindakan operasi. Namun hingga malam hari tidak ada tindakan medis yang dilakukan.
“Awalnya jam 8 pagi mau dipindahkan dan dioperasi, tapi sampai malam tidak ada tindakan. Karena tidak ada kejelasan, saya batalkan operasinya,” ujar Resa, Senin (22/12/2025).
Pembatalan operasi justru memicu persoalan baru. Rumah sakit menyatakan pasien harus dialihkan ke layanan umum karena masa rawat belum mencapai tiga hari.
“Saya diminta bayar Rp4.900.000 dan langsung saya lunasi,” katanya.
Setelah itu, Resa kembali diminta menambah biaya karena disebut terjadi kesalahan perhitungan, lalu kembali diminta tambahan Rp1.250.000 karena ada komponen yang belum dimasukkan.
“Petugas mengakui itu kesalahan mereka. Total yang saya bayar akhirnya Rp6.250.000,” ungkap Resa.
Ia menilai kejadian ini mencerminkan buruknya transparansi dan profesionalitas pengelolaan layanan kesehatan publik.
Pihak RS Bhayangkara melalui staf humasnya, Novia, mengakui adanya kesalahan dari internal kasir, namun tidak menjelaskan lebih rinci dasar penagihan berulang tersebut. Upaya konfirmasi lanjutan media bahkan terhambat karena nomor kontak yang diberikan justru diblokir.
(Hen)