HARIANKANDIDAT.CO.ID - Pengamat kebijakan publik dari Pusat Pengkajian Etika Politik dan Pemerintahan (PUSKAP) wilayah Lampung, Gunawan Handoko mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindaklanjuti laporan jurnalis terkait dugaan ancaman yang dilakukan oknum Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung.
Dari perspektif hukum dan etika, Gunawan menilai langkah wartawan yang melaporkan dugaan ancaman tersebut ke kepolisian sudah tepat. Menurutnya, hal itu menunjukkan bahwa insan pers juga menjunjung tinggi prinsip hukum.
Ia menegaskan, Dugaan Ancaman terhadap wartawan bukan sekadar persoalan personal, melainkan menyangkut etika kekuasaan. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3), ia menekankan bahwa tindakan mengancam wartawan sama artinya dengan mengancam hak publik untuk memperoleh informasi.
"Dalam etika birokrasi, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS secara jelas melarang aparatur sipil negara bersikap arogan dan menghambat tugas pers. Ancaman, baik secara verbal maupun melalui pesan singkat, merupakan bentuk arogansi kekuasaan," katanya.
Gunawan juga mengingatkan, bahwa dalam prinsip pemerintahan yang baik, pejabat publik wajib menjunjung transparansi dan akuntabilitas. Ia menilai, respons berupa ancaman terhadap pertanyaan wartawan bukan hanya melanggar etika, tetapi juga mencederai sumpah jabatan.
"Jika pejabat dibiarkan mengancam pers, bukan tidak mungkin ke depan tindakan serupa akan menyasar aktivis, guru, atau masyarakat umum yang menyampaikan keluhan. Kekuasaan tanpa kontrol sangat berbahaya," tegasnya.
Ia menambahkan, jabatan publik sejatinya merupakan amanah dari rakyat, bukan sekadar pemberian atasan. Oleh karena itu, dugaan tindakan tersebut dinilai berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
Menariknya, peristiwa ini terjadi berdekatan dengan peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia yang jatuh setiap 3 Mei. Momentum ini seharusnya menjadi pengingat bagi semua pihak, khususnya pejabat publik, untuk menghormati dan melindungi kerja-kerja jurnalistik sebagai bagian dari pilar demokrasi.
Dari sisi etika politik, Gunawan menyebut pers sebagai pilar keempat demokrasi. Ia mengingatkan bahwa upaya membungkam pers sama dengan melemahkan sistem demokrasi itu sendiri.
"Ancaman terhadap wartawan adalah gejala awal kesewenang-wenangan. Jika dibiarkan, ini bisa berkembang menjadi praktik kekuasaan yang tidak terkendali," ujarnya.
Sebagai langkah konkret, Gunawan menyarankan Gubernur Lampung segera memanggil Kepala Dinas PSDA untuk memberikan klarifikasi secara terbuka. Menurutnya, langkah tersebut penting guna menjaga marwah institusi dan kepercayaan publik.
Ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif apabila ditemukan unsur pidana, dengan mengacu pada Pasal 335 KUHP.
"Wartawan tidak kebal hukum, tetapi dilindungi undang-undang dalam menjalankan tugas jurnalistik. Begitu pula pejabat, tidak kebal kritik dan wajib bersikap terbuka, bukan merespons dengan ancaman," pungkasnya.
(Okt)