HARIANKANDIDAT.CO.ID - Polresta Bandar Lampung (Balam) Dikabarkan bakal memanggil dua saksi terkait dugaan pengancaman kepala Dinas (Kadis) Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung terhadap jurnalis rembes.com.
Pasalnya, pada Kamis (30/04) lalu jurnalis Rembes.com (Wildan) bersama tim kuasa Hukumnya resmi melaporkan dugaan pengancaman tersebut ke Polresta Balam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, Dua saksi yang bakal dipanggil sebagai saksi yakni dua jurnalis yang berada di Bandar Lampung.
Dua Jurnalis tersebut, Dikabarkan sempat mendapatkan sambungan telepon dari Kadis PSDA dengan ancaman terhadap Wildan.
Salah satu pemilik media Ritme.id (Bowo) yang juga menjabat sebagai Sekretaris Ikatan Jurnalis Pemprov Lampung membenarkan, jika dirinya akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polresta Balam.
"Iya, Senin (04/05) ini jadwal saya dipanggil sebagai saksi," singkat Bowo kepada media ini. Minggu (03/05).
Menurut Bowo, Dipanggil dirinya ini masih dalam seputaran Kadis PSDA tersebut.
"Soal, Kadis PSDA Lampung itu terhadap Wildan," tandasnya.
Diberitakan Sebelumnya, Pernyataan Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana, saat dikonfirmasi awak media justru memicu polemik baru.
Dalam percakapan melalui sambungan telepon dengan jurnalis, Levi menyampaikan keberatannya terkait posisi wartawan yang disebutnya menghalangi pandangan saat forum berlangsung.
“Gua itu duduk di situ, gua ini kan tamu. Tapi kan dihalangi pandangan, di depan kan wartawan semua. Gua mau lihat itu,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media melalui telpon Whatsapp Selasa, (28/4/2026).
Levi menjelaskan, bahwa dirinya ingin melihat jalannya forum, termasuk timer yang digunakan untuk mengatur durasi pembicara.
“Pembicara itu Bunda Eva, Roy, itu kan mau lihat timer. Tapi nggak kelihatan karena dihalangi,” katanya.
Namun, pernyataan Levi tidak berhenti pada penjelasan tersebut. Dalam percakapan yang sama, ia juga menyebut nama salah satu jurnalis, Wildan Hanafi, dengan nada yang dinilai keras.
“Bukan Wildan saja, tapi kampang Wildan itu… gua gebuk bener Wildan, gua suruh cari Wildan, wartawan mana dia ha Kandidat” ucapnya.
Tak hanya itu, Levi juga mengaku akan mengerahkan orang untuk mencari yang bersangkutan.
“Gua cari, nanti gua suruh Septa, gua gerakin orang-orang gua… malam ini gua cari dia, biar dia tahu,” lanjutnya.
Levi juga membantah bahwa dirinya yang secara langsung mengusir wartawan dari posisi tersebut.
“Yang ngusir juga bukan gua. Gua duduk di situ aja. Tapi pandangan gua tertutup,” urainya.
Meski demikian, pernyataan lanjutan Levi kembali menuai sorotan karena dinilai bernada ancaman.
“Suruh minta maaf sama gua, suruh buat klarifikasi. Kalau enggak, awas dia,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan jurnalis, terutama terkait keamanan dan kebebasan dalam menjalankan tugas peliputan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi lanjutan dari pihak terkait mengenai maksud dan konteks pernyataan tersebut .
Kemudian, Tim kuasa hukum dari Kantor MY Law Office mendampingi jurnalis Wildan Hanafi melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman oleh oknum Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung ke Polresta Bandar Lampung, Kamis (30 April 2026).
Tim kuasa hukum tersebut terdiri dari Muhamad Yunandar, S.H., M.H., Imam Suhaimi, S.H., M.H., Erlangga Rekayasa, S.H., M.H., Robby Malaheksa, S.H., M.H., Fajar Gustiawan, S.H., dan Ahmad Chandrika Jaya Kusuma, S.H.
Kuasa hukum Muhamad Yunandar menyampaikan, laporan telah resmi didaftarkan pada sore hari. Ia menilai Dugaan Pengancaman tersebut tidak mencerminkan sikap seorang pejabat publik.
“Hari ini kami telah membuat laporan terkait dugaan tindak pidana pengancaman yang dilakukan oleh oknum kepala dinas dari instansi PSDA Provinsi Lampung,” ujarnya.
Menurutnya, peristiwa tersebut harus menjadi perhatian serius, khususnya bagi pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, agar tidak bersikap arogan terhadap jurnalis.
“Kerja jurnalistik dilindungi undang-undang. Tapi polisi dapat menggunakan pasal berlapis yaitu pasal 483 UU no 01 Tahun 2023 tentang KUPH Baru, mengatur tindak pidana pengancaman dengan pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda sebesar 200 juta, serta pasal 19 UU nomor 40 Tahun 1999Tidak boleh ada intimidasi maupun pengancaman terhadap jurnalis,” tegasnya.
Pihaknya juga meminta Gubernur Lampung untuk mengevaluasi pejabat yang bersangkutan guna mencegah kejadian serupa terulang.
“Kami berharap Gubernur Lampung memberikan perhatian serius untuk menilai kelayakan pejabat tersebut. Produk jurnalistik tidak dapat disikapi dengan cara di luar koridor hukum,” tambahnya.
Ia mengungkapkan, Dugaan Pengancaman tersebut berdampak pada kondisi psikologis kliennya. Wildan disebut mengalami tekanan yang memengaruhi aktivitas jurnalistiknya.
“Klien kami mengalami tekanan psikologis yang berdampak pada aktivitas jurnalistik sehari-hari, termasuk dalam berkomunikasi,” jelasnya.
Kuasa hukum menegaskan, tindakan pengancaman terhadap jurnalis bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan pers dan perlindungan terhadap wartawan.
Dalam ketentuan tertuang di pasal 4 yaitu, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi serta mendapatkan perlindungan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Pada pasal 18 berbunyi setiap pihak yang menghalangi atau mengintimidasi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Selain itu, tindakan pengancaman atau kekerasan terhadap wartawan dapat diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar sesuai bunyi pasal 19. Perusakan peralatan kerja wartawan juga dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta, ini juga tertulis pada pasal 20 UU Pers nomor 40 tahun 1999
Pihak kuasa hukum menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dan saat ini masih dalam tahap awal penanganan.
“Laporan sudah diterima dan masih dalam tahap awal. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lanjutan. Kami berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti secara serius,” pungkasnya.
(Gung/Edi)