Honorer Puskesmas Resah, Dinkes dan BKPSDM Saling Lempar Kewenangan

Redaksi Harian Kandidat - Rabu, 07 Jan 2026 - 23:12 WIB
Honorer Puskesmas Resah, Dinkes dan BKPSDM Saling Lempar Kewenangan
Puluhan tenaga honorer Puskesmas di Bandar Lampung cemas setelah tak masuk skema PPPK paruh waktu dan muncul isu pengalihan ke outsourcing. - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID - Tenaga honorer Puskesmas di Kota Bandar Lampung tengah diselimuti kecemasan. Pasalnya, para honorer tersebut tidak masuk dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, meskipun masa pengabdian mereka telah mencapai dua tahun bahkan lebih.

Sejumlah tenaga honorer kesehatan telah dikumpulkan oleh Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung beberapa waktu lalu. 

Berdasarkan informasi yang diterima, para honorer akan dialihkan statusnya melalui pihak ketiga atau outsourcing, atau diberikan pilihan untuk mengundurkan diri.

Yang menjadi kejanggalan, para tenaga kesehatan tersebut disebut-sebut akan dimasukkan ke dalam skema outsourcing dengan menggunakan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA), meskipun mereka memiliki latar belakang pendidikan kesehatan.

"Kami dipanggil ramai-ramai, seluruh tenaga honorer yang tidak masuk PPPK paruh waktu dari Dinas Kesehatan dan Puskesmas se-Kota Bandar Lampung. Kami diminta mengumpulkan fotokopi ijazah SMA karena katanya akan dialihkan ke outsourcing," ujar salah satu tenaga honorer yang enggan disebutkan namanya.

Pemanggilan massal tersebut membuat para honorer merasa resah, kecewa, dan sedih. Mereka menilai masa depan pekerjaan mereka kini berada di ujung tanduk.

"Kami ini bukan tenaga baru. Tapi sekarang malah seperti tidak dianggap. Kalau benar dialihkan ke outsourcing, status kami makin tidak jelas, gaji bisa lebih kecil, dan masa depan semakin gelap," keluhnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, Muhtadi A Temenggung, menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan merupakan kewenangan instansinya.

"Itu urusan kepegawaian, bukan kewenangan saya. Kami hanya mengikuti kebijakan," ujarnya.

Terkait pemanggilan honorer dan isu outsourcing, Muhtadi kembali menegaskan bahwa Dinas Kesehatan hanya menjalankan kebijakan yang ada.

"Memang kemarin kami sempat memanggil sekitar 66 orang honorer. Tapi kebijakannya seperti apa, itu bukan di Dinas Kesehatan. Leading sektornya kan BKD atau kepegawaian," katanya.

Ia pun menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

"Kami punya pegawai dengan status Pramubakti. Nah, bagaimana nasib mereka setelah tidak masuk PPPK penuh waktu atau paruh waktu, kami mengikuti kebijakan yang ada," ujarnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Bandar Lampung, Zulkifli, mengaku belum menerima informasi terkait pengumpulan tenaga honorer oleh Dinas Kesehatan.

"Saya tidak mendengar ada pemberhentian. Tidak ada laporan ke saya," kata Zulkifli.

Meski demikian, ia tidak menampik kemungkinan adanya pembahasan terkait pengalihan status ke Pramubakti.

"Ya, mungkin saja dibahas. Tapi sampai sekarang belum ada laporan ke kami," ujarnya.

Pernyataan tersebut justru menambah kebingungan para honorer. Jika tidak ada rencana pemberhentian, mengapa mereka dikumpulkan? Jika belum ada keputusan resmi, mengapa isu Pramubakti dan outsourcing sudah beredar luas?

(Okt)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.