HARIANKANDIDAT.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Dinas Tenaga Kerja mencatat adanya dua laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga April 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung, M. Yudhi, mengatakan laporan tersebut masih dalam proses awal dan belum ditindaklanjuti secara resmi.
"Ada dua laporan Phk yang masuk, tapi belum kami tindak lanjuti karena baru diterima. Kalau tidak salah, keduanya merupakan pekerja perempuan yang di-PHK dari dua perusahaan berbeda," ujar Yudhi.
Ia menjelaskan, pihaknya akan melakukan mediasi untuk memastikan apakah Phk tersebut disebabkan oleh kesalahan karyawan atau karena perusahaan mengalami kerugian.
"Kami dorong agar hak-hak pekerja tetap dipenuhi. Mediasi akan kami lakukan seadil mungkin,"tambahnya
Namun demikian, Yudhi menambahkan, tidak semua kasus Phk bisa ditangani oleh pihaknya apabila laporan tidak disampaikan langsung ke Dinas Tenaga Kerja Kota.
"Kalau laporan masuk ke provinsi atau ke DPRD, kami tidak bisa tindak lanjuti karena tidak ada dasar laporan ke kami. Seperti kasus Marcopolo, itu tidak dilaporkan ke kami," tutupnya.