KUHP dan KUHAP Baru: Reformasi Hukum atau Ancaman Hak Warga Negara?

Redaksi - Jumat, 09 Jan 2026 - 15:28 WIB
KUHP dan KUHAP Baru: Reformasi Hukum atau Ancaman Hak Warga Negara?
KUHP dan KUHAP baru dinilai PERMAHI Lampung berpotensi mempersempit ruang kebebasan berpendapat dan mengancam prinsip demokrasi. - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Lampung menyoroti pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Setelah rampung disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), kedua undang-undang ini resmi berlaku secara nasional sejak 2 Januari 2026.

Dengan ini, Indonesia secara resmi meninggalkan warisan kolonial Belanda, Wetboek van Strafrecht dan Wetboek van Strafvordering, yang menjadi dasar sistem pidana nasional selama ini. Keduanya telah digantikan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP).

Penggantian ini menimbulkan pro dan kontra, memunculkan pertanyaan besar: apakah pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru merupakan bentuk reformasi hukum atau justru ancaman bagi hak warga negara?

Sekretaris Jenderal PERMAHI Lampung, Rifki Galuh Pratama, menyikapi sistem pidana nasional yang baru diberlakukan ini. Menurutnya, sistem pidana nasional seharusnya mengedepankan konsep Restorative Justice atau pendekatan yang humanis, berbeda dengan sistem pembalasan yang dianut produk hukum kolonial.

"Namun, yang terjadi justru terdapat upaya-upaya pembungkaman yang dilakukan pemerintah terhadap masyarakat, khususnya kalangan aktivis. Padahal, kebebasan berpendapat seharusnya terjamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998," ujar Rifki.

Ia menilai, ruang untuk menyampaikan pendapat justru semakin sempit dan kaku. Salah satunya disebabkan oleh pasal-pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, seperti Pasal 218 dan 240, yang mengancam pidana bagi setiap orang yang melakukan penghinaan atau menyerang kehormatan Presiden dan Wakil Presiden, serta penghinaan terhadap pemerintah.

"Gelombang kritik pun muncul dari berbagai daerah. Kelompok masyarakat sipil menuntut adanya evaluasi menyeluruh, transparansi pembahasan, serta pelibatan publik secara bermakna agar pembaruan hukum tidak justru menjadi alat represif negara terhadap warganya," lanjut Rifki.

Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah KUHP dan KUHAP baru benar-benar menjadi simbol reformasi hukum, atau justru menjadi ancaman baru bagi demokrasi dan hak warga negara? Tutup Rifki.

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi
Source: Redaksi

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.