HARIANKANDIDAT.CO.ID - Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung Irfan Tri Musri meminta Kepolisian Daerah Lampung mengungkap aktor di balik atktivitas tambang emas ilegal di kabupaten Way Kanan.
Irfan mengatakan, jika ia mengapresiasi langkah kepolisian dalam menindak aktivitas pertambangan ilegal tersebut. Namun menurutnya, penanganan kasus tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan saja, melainkan harus mengungkap pihak-pihak yang diduga menjadi aktor di balik aktivitas tersebut.
"Pertama tentu kita berterima kasih kepada Polda Lampung yang telah menjalankan tugasnya untuk mengungkap dan melakukan penegakan hukum terhadap tambang emas ilegal di Way Kanan. Tapi menurut kami, ini tidak bisa selesai sampai di sini saja," ujar Irfan.
Menurutnya, sangat kecil kemungkinan aktivitas Tambang Emas Ilegal dapat berlangsung lama tanpa adanya pihak yang melindungi atau membekingi. Terlebih berdasarkan informasi kepolisian, aktivitas tersebut telah berjalan sekitar satu setengah tahun.
"Tidak mungkin pertambangan emas ini dibiarkan begitu saja oleh pemerintah daerah maupun kepolisian tanpa ada pihak yang membacking," katanya.
Bahkan, kata Irfan, peran aparat di wilayah setempat, termasuk kepolisian di tingkat daerah sangat penting untuk mengungkap siapa sebenarnya di balik aktivitas tersebut.
"Secara sederhana, sangat tidak mungkin Polres Way Kanan tidak mengetahui aktivitas tambang emas ini. Lalu apa yang dilakukan selama ini dan mengapa tidak ada tindakan penegakan hukum sebelumnya," ujarnya.
Selain itu, Irfan menilai, perlu adanya pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan pihak perusahaan atau investor yang berada di balik aktivitas tambang tersebut. Meskipun hingga saat ini belum dapat dipastikan siapa pihak yang mendanai kegiatan tersebut, ia menduga ada aktor-aktor berpengaruh yang turut terlibat.
“Kita meminta Polda Lampung memastikan apakah seluruh aktivitas tambang emas ilegal di Way Kanan telah diberantas atau masih ada lokasi lain yang beroperasi,” urainya
Tidak hanya itu, Irfan mendorong, kepolisian untuk melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan dan pemurnian emas ilegal di wilayah lain di Provinsi Lampung, seperti di Kabupaten Pesawaran.
“Aktivitas pertambangan emas ilegal tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi negara, tetapi juga berdampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat,” terangnya
Irfan menjelaskan, bahwa praktik pertambangan emas umumnya menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri yang berpotensi mencemari lingkungan.
"Dampaknya bukan hanya kerusakan lingkungan, tetapi juga dapat memicu penyakit serius seperti kanker, kegagalan kehamilan hingga lahirnya anak stunting," katanya.
Selain itu, sambung Irfan, Beredar informasi bahwa lokasi tambang berada di area lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN). Menurutnya, hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya pembiaran dari pihak perusahaan terhadap aktivitas ilegal di wilayah konsesinya.
"Kalau memang berada di lahan PTPN, kenapa perusahaan tidak menertibkan atau mengusir aktivitas ilegal tersebut? Ini juga perlu menjadi perhatian," ucapnya.
Di sisi lain, Irfan menambahkan, perhitungan kerugian negara akibat Tambang Emas Ilegal tidak bisa hanya didasarkan pada estimasi pendapatan dari hasil tambang. Kerugian tersebut, harus mencakup kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, serta biaya pemulihan ekosistem dan dampak kesehatan masyarakat.
"Kalau dihitung secara menyeluruh, termasuk biaya pemulihan kerusakan lingkungan dan dampak kesehatan, potensi kerugian negara bisa jauh lebih besar dari angka yang selama ini disampaikan," pungkasnya.
(Okt)