Kebijakan Baru LPG 3 Kg, Apakah Tepat Sasaran atau Menyulitkan Masyarakat?

Redaksi - Selasa, 04 Feb 2025 - 15:09 WIB
Kebijakan Baru LPG 3 Kg, Apakah Tepat Sasaran atau Menyulitkan Masyarakat?
Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg yang Berlaku pada 1 Februari 2025, membuat Pedagang dan Warga Mulai Terdampak. - Ading/ Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Larangan bagi pengecer untuk menjual gas LPG 3 kg mulai berlaku sejak 1 Februari 2025. Kebijakan ini bertujuan agar gas bersubsidi tepat sasaran dan hanya dijual melalui pangkalan resmi dengan harga eceran tertinggi (HET).

Namun, kebijakan ini mulai menimbulkan dampak di berbagai daerah, baik bagi Pedagang maupun masyarakat yang membutuhkan gas LPG 3 kg untuk kebutuhan sehari-hari.  

Seorang pemilik warung bernama Riska, yang berdagang di Jalan Kepayang, Bandar Lampung, mengaku mengalami kesulitan akibat kebijakan tersebut. Ia memiliki 20 tabung gas yang kini tidak bisa diisi ulang.

“Biasanya saya beli di agen dan jual ke pelanggan sekitar, tapi sekarang dilarang. Barang jadi nganggur," ujar Riska. Ia pun mengeluhkan kehilangan sumber pendapatan karena tidak lagi bisa menjual LPG 3 kg, yang sebelumnya menjadi salah satu sumber penghasilannya.
 
Dampak serupa juga dirasakan oleh Nella, seorang warga setempat. Jika sebelumnya ia bisa membeli gas dengan mudah di warung-warung terdekat, kini ia harus mencari ke pangkalan resmi yang jumlahnya terbatas. 

Nella pun mengeluhkan “Saya sudah keliling ke beberapa warung, semuanya tidak ada yang jual. Harus mencari-cari di pangkalan, tapi cepat habis,” keluh nella. 

Pemerintah menyatakan kebijakan ini diterapkan agar subsidi Gas Lpg 3 kg benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Selain itu, langkah ini juga diharapkan bisa mencegah penyalahgunaan distribusi gas bersubsidi.

(Ding)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.