HARIANKANDIDAT.CO.ID - Awal Tahun 2025 Pemerintah mengumumkan kenaikan Harga Rokok yang membuat para perokok terkejut, kantong kian berat dan asap rokok makin tebal.
Harga rokok akan naik sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Seperti Sigaret, Cerutu, Klobot dan Tembakau Iris, pada (2/1/2025).
Pemerintah meningkatkan Harga Rokok dengan tujuan mengendalikan konsumsi rokok guna menjaga Kesehatan Masyarakat dan menjaga stabilitas penerimaan negara dari pajak cukai.
"Pemerintah berusaha untuk memastikan bahwa kebijakan ini tetap melindungi masyarakat secara keseluruhan sambil tetap mendukung pendapatan negara melalui sektor cukai,” dikutip dari situs resmi
Kenaikan Harga Rokok bervariasi, dengan rincian sebagai berikut :
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
• SKM I : Harga jual menjadi Rp.2.375 per batang atau naik 5,08 persen
• SKM II : Harga jual menjadi Rp.1.485 per batang atau naik 7,6 persen
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
• Golongan I : Harga jual menjadi Rp.2.495 per batang atau naik 4,8 persen
• Golongan II : Harga jual menjadi Rp.1.565 per batang atau naik 6,8 persen
3. Sigaret Kretek Tangan (SKT)
• Golongan I : Harga jual menjadi Rp.1.555 per batang
• Golongan II : Harga jual menjadi Rp.955 per batang atau naik 15 persen
• Golongan III : Harga jual dari Rp.860 menjadi Rp.860 per batang atau naik 18,6 persen
4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF)
• Harga jual menjadi Rp.2.375 per batang atau naik 5 persen
5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
• Golongan I : Harga jual menjadi Rp.950 dengan tarif cukai Rp.483 per batang
• Golongan II : Harga jual menjadi Rp.200 dengan tarif cukai Rp.25 per batang’
6. Tembakau Iris (TIS)
• Harga jual Rp.55-180, tidak naik tahun ini
7. Rokok Daun atau Klobot (KLB)
• Harga jual Rp.290, tidak naik tahun ini
8. Cerutu (CRT)
• Harga jual Rp.495 Rp.5.500, tidak naik tahun ini
Apakah peraturan baru ini dapat mengurangin konsumsi-konsumsi Rokok sesuai dengan yang diharapkan pemerintah. (sha)