HARIANKANDIDAT.CO.ID - Rektor Universitas Lampung, Prof. Lusmeilia Afriani, menyatakan masih menelusuri status mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) oleh Polresta Bandar Lampung.
"Saya konfirmasi dulu ke bagian akademik untuk memastikan apakah yang bersangkutan benar mahasiswa Unila atau bukan," kata Lusmeilia saat dikonfirmasi pada Senin, (12/1/2025).
Menurut dia, pihak kampus belum memperoleh informasi lengkap karena identitas tersangka yang disampaikan kepolisian masih berupa inisial.
"Belum dapat informasi karena namanya belum lengkap, hanya inisial," ujarnya.
Lusmeilia menegaskan, jika terbukti bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap, Mahasiswa yang terlibat tindak pidana akan dikenai sanksi akademik berupa drop out (DO).
"Kalau memang benar bersalah dan dihukum, otomatis tidak bisa melanjutkan kuliah, katanya.
Sebelumnya, Polresta Bandar Lampung berhasil amankan dua pelaku pencuri kendaraan bermotor (curanmor), salah satu pelaku yaitu, RA (21) merupakan oknum mahasiswa Universitas Lampung.
Dalam Aksinya RA tidak bertindak sendiri, melainkan bersama seorang rekannya yang berinisial AFM (20) sebagai joki atau pelaksana pencurian.
Kedua pelaku merupakan warga Pesawaran yang diduga telah melakukan lima kali aksi Curanmor di wilayah kota Bandar Lampung.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Alfret Jacob Tilukay mengatakan, keduanya berhasil diamankan setelah polisi menerima laporan pada 26 Desember 2025. Kejadian pencurian tersebut terakhir terjadi sekitar pukul 19.30 WIB.
"Alat yang digunakan untuk melancarkan aksinya adalah satu unit Honda Beat warna hitam. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari satu unit Honda Stylo warna abu-abu dan satu unit Honda Beat warna putih," jelas Alfret dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu (10/01).
Alfret juga mengatakan, modus operandi kedua pelaku dalam melancarkan aksinya terlebih dahulu dengan memantau lokasi yang sangat sepi.
"Targetnya adalah motor yang diparkir tanpa pengamanan tambahan, seperti kunci roda atau rantai. Mereka mencari motor yang mudah dicuri, kemudian merusak sistem kuncinya sebelum membawa kabur," kata Alfret.
Dalam pengungkapan kasus tersebut pihak kepolisian, terbantu dengan adanya rekaman CCTV di lokasi kejadian, sehingga dapat mempermudah pihak kepolisian dalam penangkapan pelaku.
Kepada penyidik, RA mengaku motor hasil curian dijual di kisaran Rp3 juta dan uang hasil penjualan tersebut dibagi dua dengan AFM untuk digunakan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. RA mengaku aksinya tidak berkaitan dengan kebutuhan kuliahnya.
Dari hasil pengembangan, polisi masih memburu tiga pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
" Tim TEKAB 308 masih melakukan pengejaran. Kami imbau kepada para pelaku agar menyerahkan diri," tegasnya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 377 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara, dan selanjutnya AFM kini ditahan di Rutan Polsek TBU, sedangkan RA ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung.
(Edi)