HARIANKANDIDAT.CO.ID – Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (Lsm) yang tergabung dalam DPP AKAR, DPP PEMATANK, dan Aliansi Keramat secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan kegiatan Revitalisasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Pinang Jaya dan SDN 1 Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Tahun Anggaran 2025 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Laporan tersebut disampaikan berdasarkan hasil temuan dan kajian Tim Investigasi gabungan dari ketiga LSM. Mereka menduga adanya indikasi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta potensi tindak gratifikasi yang berpotensi merugikan keuangan negara dan masyarakat sebagai penerima manfaat.
Adapun kegiatan yang dilaporkan meliputi:
-
Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025
-
Pekerjaan: Revitalisasi SDN 1 Pinang Jaya
-
Nilai Anggaran: Rp1.977.985.978
-
Pelaksana: Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan
-
-
Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025
-
Pekerjaan: Revitalisasi SDN 1 Rajabasa
-
Nilai Anggaran: Rp1.068.982.000
-
Pelaksana: Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan
-
Berdasarkan hasil monitoring, evaluasi, dan investigasi lapangan, Lsm mencatat sejumlah kejanggalan. Meski secara kasat mata pekerjaan terlihat dilaksanakan, namun ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan yang dinilai perlu ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.
Lsm juga menyoroti dugaan tidak diterapkannya pola swakelola sebagaimana ketentuan, lantaran adanya dugaan campur tangan pihak lain atau pihak ketiga. Bahkan, berdasarkan penelusuran mereka, muncul dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Kota Bandar Lampung, yang disebut telah berujung pada proses sidang kode etik, sebagaimana tertuang dalam dokumen pendukung yang dilampirkan.
Selain itu, Tim Investigasi menemukan dugaan keterlambatan penyelesaian pekerjaan. Proyek yang seharusnya rampung pada 15 Desember 2025 diduga molor hingga Januari 2026. Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak pada penurunan mutu pekerjaan karena pelaksanaan dilakukan secara terburu-buru.
Masalah lain yang disoroti adalah minimnya transparansi dalam pengelolaan anggaran kegiatan revitalisasi. Lsm menduga adanya perencanaan dan pengaturan yang tidak sehat, yang berpotensi mengarah pada praktik KKN dan gratifikasi secara berjamaah serta menyebabkan pemborosan dan kebocoran anggaran.
Lsm juga menilai lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, meskipun anggaran pengawasan telah dialokasikan. Hal tersebut dinilai sebagai bentuk pembiaran terhadap hasil pekerjaan yang tidak maksimal.
Atas dasar temuan tersebut, DPP AKAR, DPP PEMATANK, dan Aliansi Keramat meminta Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan tersebut, termasuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait serta menarik seluruh dokumen pengelolaan anggaran proyek Revitalisasi SDN 1 Pinang Jaya dan SDN 1 Rajabasa.
“Kami meminta Kejati Lampung menindaklanjuti persoalan ini secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku, karena kuat dugaan kegiatan tersebut sarat praktik KKN dan berpotensi merugikan keuangan negara,” demikian pernyataan tertulis LSM tertanggal 27 Januari 2026 di Bandar Lampung.
(Hen)
