Vonis 18 Tahun Dianggap Berat, PH Pikir - pikir

Redaksi Harian Kandidat - Rabu, 14 Jan 2026 - 21:28 WIB
Vonis 18 Tahun Dianggap Berat, PH Pikir - pikir
Kuasa hukum terdakwa pembunuhan penjaga rumah Thomas Riska menyatakan akan mempertimbangkan upaya banding usai vonis 18 tahun penjara. - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID - Kuasa Hukum terdakwa Pembunuhan penjaga rumah Thomas Riska akan melakukan langkah kedepan, Pasca Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan Vonis 18 tahun.

Kuasa Hukum terdakwa Yuli Setyowati mengatakan, pihaknya akan membahas lebih lanjut pasca putusan hakim kepada kliennya , Karena putusan tersebut dianggap berat, hakim tidak melihat riwayat pelaku pernah memiliki kartu kuning.. 

"Dalam sidang dengan hasil putusan tersebut, saya akan mempelajari hasil putusan bersama dengan tim kemudian mendiskusikan dengan pihak keluarga dari terdakwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," kata Yuli kepada media ini. Rabu (14/01)

Bahkan, kata Yuli, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandarlampung itu, pihaknya memang tidak menerima putusan tersebut, dan menyebut pikir-pikir kepada majelis hakim.

"Sudah saya sampaikan kepada majelis hakim akan pikir - pikir," urainya 

Diketahui, Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada M. Abu Bakar Bin Nasrudin (24), karena didakwa Pembunuhan berencana terhadap penjaga rumah, Aop Sofiani (70). Dalam sidang yang digelar di Ruang Harifin A Tumpa.

Majelis hakim Abu Bakar mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan berencana dan pasal 351 ayat (1) KUHP tindak penganiayaan.

"Peristiwa yang menewaskan Aop Sofiani, penjaga rumah milik Thomas Riska, tersebut berakhir dengan hukuman pidana yang berat bagi pelaku. Vonis 18 tahun penjara dijatuhkan setelah melalui proses persidangan," tandasnya.

(Edi)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.