Ardito Cs Mulai Disidangkan

Redaksi Harian Kandidat - Rabu, 29 Apr 2026 - 21:47 WIB
Ardito Cs Mulai Disidangkan
Sidang perdana mantan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, resmi digelar. - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Mantan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Terkait dugaan korupsi pengaturan pemenang proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tri Handayani mengungkapkan bahwa Ardito tidak bertindak sendiri. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama sejumlah pihak, di antaranya M. Anton Wibowo (Plt Kepala atau Sekretaris Bapenda Lampung Tengah), Riki Hendra Saputra (Anggota DPRD Lampung Tengah), dan adiknya Ranu Hari Prasetyo.

JPU menguraikan dua dakwaan utama. Pertama, Ardito menerima suap sebesar Rp500 juta dari Mohamad Lukman Sjamsuri. Uang tersebut diduga diserahkan pada September 2025 di sebuah kafe di Bandar Lampung melalui perantara Anton Wibowo. Pemberian tersebut bertujuan agar Ardito mengarahkan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas Kesehatan Lampung Tengah kepada perusahaan milik Lukman.

"Pemberian uang dimaksud agar terdakwa menunjuk perusahaan tertentu sebagai penyedia barang dan jasa," ujar Tri saat membacakan surat dakwaan. Rabu (29/04).

Jaksa menjelaskan, pengaturan dilakukan melalui skema e-purchasing berbasis e-catalog dengan cara mengondisikan pemenang proyek. Setidaknya terdapat delapan paket pekerjaan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah dengan total nilai sekitar Rp9,2 miliar yang telah dikondisikan. Proyek tersebut melibatkan sejumlah perusahaan, mulai dari PT Elkaka Putra Mandiri, PT Biocare Sejahtera, PT Setia Anugrah Medan, hingga PT Enseval Putra Mega Trading.

"Ditemukan penyesuaian spesifikasi teknis hingga pengaturan harga pembanding, agar perusahaan yang telah ditentukan keluar sebagai pemenang," jelas Tri.

Selain suap, Ardito juga didakwa menerima gratifikasi dengan total mencapai Rp7,35 miliar dalam kurun waktu Februari hingga November 2025. Uang tersebut berasal dari sejumlah pihak, antara lain Wilanda Rizki, Sandi Armoko, Akhmad Riyandi alias Andi Chandra, Rusli Yanto, Agustam, Ansori, MA Muhammad Ersad, hingga Slamet Nurhadi.

Menurut jaksa, dana gratifikasi dikumpulkan melalui perantara Riki Hendra Saputra dan Anton Wibowo, lalu diserahkan kepada Ranu Hari Prasetyo untuk digunakan bagi kepentingan operasional Ardito sebagai kepala daerah. Ardito disebut tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam jangka waktu yang ditentukan.

JPU memerinci koordinasi di antara para terdakwa. Ardito disebut berkoordinasi dengan Riki Hendra Saputra untuk mengatur proyek agar dikerjakan oleh pihak tertentu, sementara pengaturan teknis diserahkan kepada Anton Wibowo. Ardito juga meminta fee proyek yang kemudian dikumpulkan oleh Riki dan diserahkan melalui sang adik, Ranu.

Atas perbuatannya, Ardito dan Anton Wibowo didakwa dengan pasal berlapis. Terkait perkara suap, mereka dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara untuk gratifikasi, keduanya didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang yang sama. Sedangkan dua terdakwa lainnya, Riki Hendra Saputra dan Ranu Hari Prasetyo, disangkakan melanggar pasal suap dalam UU Tipikor.

Dalam persidangan, majelis hakim menanyakan sikap para terdakwa terhadap dakwaan tersebut. Ardito bersama Anton Wiboyo menyatakan tidak mengajukan eksepsi (keberatan) dan akan menyampaikan pembelaan dalam proses pembuktian.

"Saya tidak mengajukan eksepsi," kata Ardito.

Meski demikian, Penasihat Hukum Ardito, Bambang Handoko, menyatakan bahwa kliennya tidak mengakui dakwaan tersebut dan akan mengikuti proses pembuktian di persidangan.

"Kami akan sama-sama mengikuti proses pembuktian," tandasnya.

(Edi)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.