HARIANKANDIDAT.CO.ID – Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung mengaku kecolongan dan terkesan baru terbangun dari tidur panjang dalam mengawasi penggunaan anggaran wisata rohani Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung setelah polemik mencuat dan ramai diperbincangkan.
Meski anggaran wisata rohani senilai Rp1,3 miliar telah lama disahkan dalam APBD, pengawasan baru dilakukan secara serius setelah muncul persoalan, termasuk menyusul insiden meninggalnya seorang tenaga pendidik dalam kegiatan tersebut.
Ironisnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terungkap fakta janggal, anggaran Rp1,3 miliar diperuntukkan bagi 1.000 peserta, namun realisasi pemberangkatan baru mencapai 468 orang. Selisih ratusan peserta itu luput dari pengawasan Dprd sejak awal.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Romi Husin, mengakui bahwa persoalan tersebut baru akan diperdalam melalui pemanggilan ulang Kesra.
“Untuk memperdalam hasil RDP tadi, Kesra akan kita panggil di Komisi I, karena domainnya memang di Komisi I,” ujar Romi.
Namun, pernyataan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Romi Husin justru menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, Komisi I mengklaim pengawasan anggaran Kesra adalah domainnya, namun fakta ketimpangan realisasi anggaran baru dipersoalkan setelah ramai diberitakan.
Romi mengakui bahwa dari alokasi untuk 1.000 orang, baru 468 peserta yang diberangkatkan.
“Yang diberangkatkan baru 468 orang. Sisanya sekitar 400 sekian orang, nah ini yang akan kita pertanyakan,” katanya.
Kondisi ini memunculkan kritik bahwa fungsi pengawasan Dprd terkesan reaktif, bukan preventif. DPRD dinilai hanya bergerak setelah masalah mencuat, bukan sejak perencanaan hingga pelaksanaan anggaran.
Bahkan, Romi menyebut Dprd tidak ingin menjadi bulan-bulanan publik, seolah tidak mengetahui persoalan tersebut. Namun pernyataan itu justru berbanding terbalik dengan fakta bahwa anggaran disetujui tanpa penjabaran rinci sejak awal.
“Kami kira Wisata Rohani itu kegiatan yang dekat-dekat saja. Ternyata dananya ada dan pemberangkatannya masuk ke Komisi IV,” ungkap Romi.
Pengakuan tersebut semakin menguatkan kesan lemahnya pengawasan lintas komisi dan minimnya pendalaman saat pembahasan anggaran, terutama terhadap program sensitif yang menyedot dana besar.
Komisi I juga baru kini mempertanyakan dasar hukum penggunaan anggaran Wisata Rohani, termasuk kemungkinan berlindung di bawah nomenklatur peningkatan iman dan takwa.
“Dasar hukumnya nanti kita kaji dulu,” ujar Romi.
Padahal, pengkajian dasar hukum semestinya menjadi prasyarat sebelum anggaran diketok, bukan setelah pelaksanaan berjalan dan menuai polemik.
Terpisah, Anggota Komisi I, Hendra Mukri, hanya menyampaikan bahwa pemanggilan lanjutan akan segera dilakukan.
“Ya, akan kita panggil. Segera,” ujarnya singkat.
Dalam RDP tersebut, Dprd juga menyoroti pemilihan travel, usia perusahaan, hingga aspek asuransi yang dinilai krusial isu yang seharusnya menjadi perhatian sejak awal, terlebih kegiatan melibatkan keselamatan peserta.
Diketahui, RDP ini digelar setelah meninggalnya seorang guru dalam kegiatan Wisata Rohani ke Masjid Al Jabbar, Jawa Barat, yang diikuti tenaga pendidik di bawah naungan PGRI.
(Vrg)