HARIANKANDIDAT.CO.ID – Pemerintah Provinsi Lampung resmi menerapkan kebijakan Hari Kamis Beradat melalui Instruksi Gubernur Lampung Nomor 4 Tahun 2025.
Kebijakan ini mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta lingkungan pendidikan menggunakan bahasa Lampung dalam aktivitas kedinasan dan pembelajaran, sekaligus mengenakan batik khas Lampung setiap hari Kamis.
Pengamat kebijakan publik Universitas Lampung Vincensius Soma Ferrer mengatakan, bahwa Kebijakan tersebut dinilai baik untuk mengenalkan budaya lokal Lampung.
"Secara normatif Instruksi Gubernur tersebut ditujukan kepada ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi, kabupaten, dan kota se-Lampung. Bahkan, cakupannya juga menyasar instansi vertikal serta perguruan tinggi,' kata Soma kepada media ini. Minggu (18/01)
Menurut Soma, kebijakan ini dapat dibaca sebagai langkah awal negara dalam hal ini Gubernur Lampung untuk menghadirkan wajah pemerintahan daerah yang lebih dekat dengan nilai-nilai lokal yang hidup di tengah masyarakat.
"Secara garis besar, ini bisa kita lihat sebagai upaya negara untuk memperlihatkan wajah pemerintahan di daerah, khususnya di Lampung, yang didekatkan dengan nilai-nilai lokal. Terutama bahasa dan budaya Lampung," ujarnya
Dalam perspektif pelestarian budaya, ia menilai kebijakan Hari Kamis Beradat sebagai sebuah permulaan yang positif. Menurutnya, kebijakan ini berpotensi menjadi pintu masuk untuk membumikan kembali nilai-nilai kultural Lampung yang selama ini mulai tergerus oleh modernisasi.
"Kalau kita melihatnya dari sisi pelestarian budaya, tentu ini menjadi sebuah permulaan yang baik," katanya.
Vincensius mengingatkan, agar kebijakan tersebut tidak berhenti pada simbol dan ritual administratif semata. Ia menegaskan bahwa substansi kebudayaan Lampung justru terletak pada nilai-nilai sosial yang tidak selalu tampak secara visual, seperti etika, kesantunan, dan penghormatan dalam kehidupan bermasyarakat.
"Program ini seharusnya tidak hanya berlaku di konteks pegawai pemerintah saja, tetapi juga membumikan nilai-nilai tak kasatmata yang hidup di masyarakat Lampung, seperti etika, kesantunan, dan penghormatan dalam relasi sosial," jelasnya.
Soma menerangkan, Instruksi Gubernur ini tidak boleh berhenti pada aspek tertulis atau seremonial yang hanya terasa gaungnya di awal pelaksanaan. Menurutnya, keberlanjutan menjadi kunci agar kebijakan benar-benar bermakna.
"Sudah sewajarnya instruksi ini tidak berhenti pada aspek seremonial, tetapi harus dijalankan secara berkelanjutan," tegasnya.
Ia juga memberikan catatan kritis terkait substansi kebijakan. Ia menekankan bahwa konsep Lampung beradat tidak boleh terjebak pada ritual administratif, melainkan harus berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
"Lampung beradat ini jangan hanya menjadi ritual administratif. Substansinya harus tercermin dari bagaimana ASN memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat," ucapnya.
Soma mengungkapkan, budaya birokrasi tidak hanya tercermin dari bahasa yang digunakan atau pakaian yang dikenakan, melainkan dari praktik kerja sehari-hari ASN dalam melayani masyarakat dengan mengedepankan nilai-nilai sosial yang tumbuh di Lampung.
"Optimalisasi pelayanan publik tidak hanya dibentuk dari visual aparatur, tetapi dari praktik kerja sehari-hari ASN yang lebih humanis dan beretika," tambahnya.
Vincensius menegaskan, keberhasilan kebijakan Hari Kamis Beradat seharusnya tidak diukur dari apa yang terlihat dan terdengar semata, melainkan dari apa yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
"Parameter keberhasilan kebijakan ini bukan hanya apa yang terlihat, tetapi apa yang publik rasakan. Harus ada peningkatan kualitas layanan publik. Bahkan, survei kepuasan masyarakat pascakebijakan ini diterapkan dapat menjadi ukuran yang objektif," pungkasnya.
(Okt)