Sekolah Siger Bandar Lampung Berjalan Tanpa Izin Operasional Resmi

Redaksi Harian Kandidat - Rabu, 21 Jan 2026 - 21:42 WIB
Sekolah Siger Bandar Lampung Berjalan Tanpa Izin Operasional Resmi
Sekolah Siger Kota Bandar Lampung hingga kini belum mengantongi izin operasional resmi, meski proses belajar mengajar telah berjalan. - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID - Sekolah Siger Kota Bandar Lampung yang digagas Pemerintah Kota Bandar Lampung sebagai bagian dari program peningkatan mutu pendidikan itu hingga kini belum mengantongi izin operasional resmi, meski kegiatan belajar mengajar telah berjalan dan peserta didik sudah diterima.

Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Sekolah Siger dipromosikan sebagai wujud kepedulian pemerintah daerah terhadap dunia pendidikan. Namun di sisi lain, aspek legalitas sebagai satuan pendidikan formal belum sepenuhnya terpenuhi.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, membenarkan bahwa hingga saat ini proses perizinan Sekolah Siger masih belum tuntas.

"Iya, terkait Sekolah Siger sendiri kami mohon doanya saja agar ke depan jauh lebih baik, karena ini merupakan niat baik dari Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk dunia pendidikan yang lebih baik," ujar Eka Afriana.

Ia menegaskan bahwa pemerintah kota masih terus mengupayakan penyelesaian izin operasional tersebut. Namun, Eka juga mengakui adanya kendala administratif yang membuat proses perizinan belum dapat diselesaikan.

"Terkait izin sendiri memang saat ini masih kami usahakan dari Pemerintah Kota Bandar Lampung. Namun, ada beberapa kendala sehingga izin tersebut masih belum keluar," jelasnya.

Kondisi ini menempatkan Sekolah Siger dalam posisi yang belum sepenuhnya aman secara hukum. Padahal, izin operasional merupakan dasar pengakuan negara terhadap penyelenggaraan pendidikan formal.

Selain persoalan perizinan, aspek pembiayaan Sekolah Siger juga menjadi perhatian serius. Eka Afriana mengungkapkan bahwa pada tahun anggaran 2026, Sekolah Siger tidak masuk dalam alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandar 
Lampung.

"Memang untuk anggaran di tahun 2026 Sekolah Siger tidak masuk anggaran. Namun, kami Pemerintah Kota Bandar Lampung mendapatkan hibah untuk membiayai Sekolah Siger, yang hanya bisa digunakan satu kali," katanya.

Fakta tersebut menunjukkan bahwa operasional Sekolah Siger saat ini masih bergantung pada skema pembiayaan sementara. 

Tanpa dukungan anggaran rutin dari APBD, keberlanjutan program pendidikan di sekolah tersebut dinilai rentan, terlebih jika persoalan izin operasional tidak segera diselesaikan.

Keberadaan sekolah yang belum memiliki izin resmi juga memunculkan kekhawatiran dari berbagai pihak. Selain berpotensi menimbulkan persoalan administratif, kondisi ini dapat berdampak langsung pada hak peserta didik, mulai dari keabsahan data pendidikan, pengakuan kelulusan, hingga masa depan akademik mereka.

(Okt)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.