HARIANKANDIDAT.CO.ID – Langkah Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung menggunakan hak inisiatif untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan mendapat apresiasi dari pengamat pendidikan dan anggota Dewan Pakar Forum Literasi Lampung, Gunawan Handoko.
Gunawan menilai, penyusunan Raperda tersebut merupakan langkah positif di tengah kondisi sebagian guru yang dinilai semakin berhati-hati dalam menjalankan tugas karena khawatir berhadapan dengan persoalan hukum.
"Raperda ini merupakan angin segar bagi dunia pendidikan di Bandar Lampung. Saya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada DPRD Kota Bandar Lampung yang telah menggunakan hak inisiatifnya dan bekerja sama dengan akademisi dalam penyusunan Raperda ini," ujar Gunawan.
Menurutnya, keterlibatan akademisi sebagai tim ahli dari Universitas Lampung (Unila) menjadi langkah penting agar produk hukum yang disusun benar-benar berdasarkan kebutuhan di lapangan, bukan sekadar formalitas.
Gunawan mengatakan, belakangan ini tidak sedikit guru yang memilih bersikap apatis dan mencari aman dalam menjalankan tugas.
"Menegur siswa takut dilaporkan, menerapkan disiplin takut dipolisikan. Akibatnya wibawa guru runtuh dan karakter anak-anak kita semakin kehilangan arah," katanya.
Ia menilai, kehadiran Perda Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan harus mampu mengembalikan marwah guru, khususnya memberikan rasa aman kepada pendidik yang menjalankan tugas sesuai ketentuan.
Namun, Gunawan mengingatkan DPRD agar substansi Raperda tidak hanya berfokus pada perlindungan guru dari kriminalisasi atau persoalan hukum.
Menurutnya, perlindungan juga harus mencakup guru dan kepala sekolah dari persoalan pembiaran birokrasi, salah satunya terkait kekosongan jabatan kepala sekolah definitif yang berlarut-larut.
Ia menyoroti adanya kepala sekolah yang masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt) dalam waktu lama, bahkan disebut ada yang mencapai lebih dari satu tahun.
"Selain melanggar Peraturan BKN Nomor 10 Tahun 2022, kondisi ini dapat mengganggu tata kelola pendidikan dasar serta berdampak pada efektivitas pengawasan dan manajemen sekolah," tegasnya.
Gunawan menyebut masa jabatan Plt kepala sekolah semestinya tidak dibiarkan berlangsung tanpa batas.
"Masa jabatan Plt Kepala Sekolah ditetapkan paling lama tiga bulan dan hanya dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu maksimal tiga bulan," ujarnya.
Ia menilai persoalan tersebut perlu menjadi perhatian karena Plt memiliki kewenangan yang terbatas, sementara beban tanggung jawab dalam pengelolaan sekolah tetap besar.
"Plt memiliki kewenangan terbatas, tidak mendapatkan tunjangan jabatan, tetapi beban tanggung jawabnya penuh. Ini sama saja melumpuhkan sekolah," katanya.
Karena itu, Gunawan mengusulkan agar Raperda Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan memuat kewajiban Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk segera mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah dengan pejabat definitif sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Selain itu, ia meminta agar Perda yang nantinya disahkan tidak berhenti sebagai produk hukum semata, tetapi segera memiliki aturan teknis melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).
"Cantumkan pasal yang mewajibkan Wali Kota menerbitkan Perwali paling lama tiga bulan sejak Perda diundangkan," usulnya.
Menurut Gunawan, Perwali tersebut perlu mengatur secara teknis mekanisme pelaporan, pembentukan Tim Mediasi Independen, bantuan hukum bagi guru dan tenaga kependidikan, serta sumber pembiayaannya.
"Tanpa ini, dikhawatirkan Perda hanya akan menjadi dokumen tanpa gigi," tegasnya.
Gunawan optimistis, dengan komitmen DPRD dan dukungan Pemerintah Kota Bandar Lampung, Perda Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan dapat menjadi instrumen penting untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bermartabat.
"Saya dan publik percaya, dengan itikad baik DPRD dan dukungan Pemkot Bandar Lampung, Perda Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan ini akan menjadi perisai bagi guru dan merupakan investasi jangka panjang bagi masa depan pendidikan di Bandar Lampung," katanya.
Ia menegaskan, sekolah semestinya menjadi ruang yang aman, bermartabat, serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
"Pendidikan tidak akan mencapai tujuannya jika guru dalam menjalankan perannya berada dalam bayang-bayang ketakutan. Guru membutuhkan rasa aman untuk membimbing, menegur, dan membentuk karakter peserta didik," pungkasnya.
(Okt)