Aspidsus Armen Wariskan Kasus Besar

Redaksi Harian Kandidat - Minggu, 25 Jan 2026 - 19:47 WIB
Aspidsus Armen Wariskan Kasus Besar
Rotasi jabatan bukan sekadar formalitas. Aspidsus baru Kejati Lampung dituntut berani menuntaskan perkara mangkrak, mengeksekusi kasus besar, dan mengembalikan kerugian negara. - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Penyegaran jabatan di tubuh birokrasi merupakan hal yang lazim dan bahkan wajib dilakukan, termasuk di institusi penegak hukum. Rotasi dan pergantian pejabat dinilai sah sepanjang bertujuan meningkatkan kinerja dan efektivitas lembaga.

Di lingkungan Kejaksaan, posisi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) dipandang sebagai ujung tombak pemberantasan tindak pidana korupsi, sementara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) berperan sebagai pengendali arah kebijakan penegakan hukum. Karena itu, pergantian Aspidsus selalu dibarengi dengan ekspektasi besar dari publik.

Pengamat Hukum Tata Negara, Dr. Yusdianto, S.H., M.H., menilai penyegaran Aspidsus Kejati Lampung harus dimaknai sebagai momentum evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penanganan perkara pidana khusus.

“Aspidsus sebelumnya memang telah mencatat prestasi dengan memeriksa dan menetapkan kepala daerah, pengusaha, serta pihak lain. Namun publik juga mencatat masih ada pekerjaan rumah yang belum dituntaskan. Inilah yang menjadi tantangan bagi Aspidsus yang baru,” ujar Yusdianto, Minggu(25/1/2026).

Menurutnya, setidaknya ada lima harapan utama publik yang harus segera dijawab.

Pertama, penuntasan tunggakan perkara (zero case hanging).

Aspidsus yang baru diharapkan segera melakukan inventarisasi dan audit terhadap perkara-perkara yang masih berada pada tahap pemeriksaan saksi, pemberkasan, atau yang dinilai mangkrak,”ucapnya

Bahkan, kata Yusdianto, Perkara besar yang melibatkan mantan Gubernur, mantan bupati hingga pengusaha harus diberikan kepastian hukum, apakah dilimpahkan ke persidangan, dihentikan, atau ditingkatkan statusnya.

Selain kasus tersebut, masih ada perkara lain yang masih menggantung bahkan sudah berjalan bertahun-tahun.

“Kebiasaan menetapkan tersangka lalu membiarkannya menggantung hingga berujung praperadilan harus dihentikan. Itu merusak kepercayaan publik,” tegas Yusdianto, merujuk pada sejumlah kasus sebelumnya seperti perkara KONI.

Kedua, keberanian Mengeksekusi Perkara.

Yusdianto menekankan, pentingnya keberanian Aspidsus dalam mengeksekusi perkara, termasuk menetapkan saksi menjadi tersangka apabila alat bukti telah terpenuhi.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti di level teknis. Aktor intelektual atau mastermind tidak boleh dibiarkan hanya mondar-mandir sebagai saksi demi kepentingan pencitraan,” katanya.

-Ketiga, pengembalian kerugian negara.

Ia menilai pendekatan penanganan perkara yang tidak hanya fokus pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan kerugian negara, harus diperkuat. Penyitaan dan pelacakan aset, baik atas nama tersangka maupun pihak lain, dinilai krusial.

“Prinsip law and economic wajib diterapkan. Jangan sampai negara rugi berkali-kali, sementara aparat hanya mampu mempidana tanpa efek jera,” ujarnya.

Yusdianto juga menegaskan pentingnya transparansi penyitaan aset kepada publik karena hal tersebut bukan informasi yang dikecualikan.

Keempat, integritas dan kompetensi penyidik.

Menurutnya, kepemimpinan Aspidsus yang baru harus menjadi jawaban atas stigma negatif penegakan hukum, seperti dugaan jual beli perkara dan negosiasi di ruang gelap.

“Jika unsur dan dua alat bukti sudah terpenuhi, tidak ada alasan hukum untuk menunda penetapan tersangka,” tegasnya.

Kelima, sistem manajemen perkara (case management system).

Di era digital, Aspidsus diharapkan lebih terbuka dalam memberikan pembaruan perkembangan perkara kepada media dan publik secara berkala.

“Minimnya informasi hanya akan memunculkan asumsi negatif, seolah perkara diselesaikan di luar mekanisme hukum,”tandasnya.

(Hen)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements
Sertifikat JMSI

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.