HARIANKANDIDAT.CO.ID - Tiga tahun berlalu sejak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menangani dugaan tindak pidana korupsi pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Lampung (Unila) Tahun Anggaran 2020–2022. Namun hingga kini, penanganan perkara tersebut belum menunjukkan kepastian hukum.
Kasus tersebut dilaporkan oleh LSM Komite Pemantau Pembangunan dan Hak Asasi Manusia (KPP-HAM) Provinsi Lampung pada 10 Januari 2023. Laporan itu memuat dugaan penyimpangan dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta pelaksanaan penelitian di lingkungan Unila yang bersumber dari anggaran negara, dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp1,128 miliar.
Tim Harian Kandidat telah berupaya meminta keterangan dari Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung yang baru, Budi Nugraha, pada Selasa (27/1/2026) dan Rabu (28/1/2026). Namun, yang bersangkutan belum dapat ditemui karena sedang mengikuti kegiatan bersama pimpinan kata pegawai PTSP
Salah satu Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Lampung mengatakan, bahwa Aspidsus kejati Lampung saat ini belum bisa ditemui. Bahkan ia berjanji akan menghubungi media ini jika telah bersedia untuk diwawancarai.
“Aspidsus Belum bias di temui dan nanti jika sudah bisa ditemui akan kami menghubungi,” kata petugas PTSP di Kejati Lampung.
Selain itu, Saat dimintai nomor kontak, petugas PTSP menyatakan tidak berwenang memberikannya.
“Saya tidak berwenang untuk memberikannya,” urainya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, saat dikonfirmasi hanya menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi internal.
“Masih ada kegiatan internal. Nanti kami cari informasi di bidang teknis,” ujarnya
Berdasarkan penelusuran, keterangan terakhir terkait perkara ini sebelumnya disampaikan oleh Aspidsus Kejati Lampung saat itu, Armen Wijaya. Saat dikonfirmasi, ia mengarahkan awak media untuk meminta informasi kepada Kasipenkum.
“Terkait Lppm Unila, silakan langsung ke Kasipenkum,” katanya.
Menindaklanjuti arahan tersebut, awak media kemudian menghubungi Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan. Ia menyampaikan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi LPPM Unila telah dialihkan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Perkara Lppm Unila sudah kami serahkan ke APIP,”tandasnya.
(Hen)