Polemik SMA Siger Belum Berakhir

Redaksi - Senin, 30 Mar 2026 - 15:02 WIB
Polemik SMA Siger Belum Berakhir
Pengamat pendidikan dan kebijakan publik PUSKAP (Pusat Pengkajian Etika Politik dan Pemerintahan) Provinsi Lampung. - Harian Kandidat
Advertisements

Kali ini saya benar-benar terkejut membaca berita media hariankandidat.co.id yang tayang pada Sabtu (30/3/2026). 

Awalnya saya mengira, sejak usulan izin operasional SMA Swasta Siger 1 dan SMA Siger 2 Bandar Lampung yang diajukan Yayasan Siger Prakarsa Bunda ditolak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) provinsi Lampung pada awal Februari 2026 lalu, maka para siswa buru-buru dipindahkan ke sekolah swasta yang telah memiliki legalitas. 

Pasalnya, pemindahan seluruh siswa SMA Siger ke sekolah swasta lain yang telah memiliki izin resmi merupakan rekomendasi (baca: perintah) Kadisdik Lampung, sebagai langkah perlindungan terhadap para siswa atau peserta didik, khususnya terkait pendataan dalam Daftar Pokok Pendidikan (Dapodik) serta penerbitan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). 

Saya pikir perintah Kadisdik Lampung ini sekaligus untuk mengakhiri polemik tentang SMA Swasta Siger, sebagaimana dugaan para pengamat pendidikan dan kebijakan publik yang lain. Dugaan tersebut ternyata salah, bahkan yang terjadi membuat lebih kaget lagi. 

Ketua Komnas Perlindungan Anak Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa meminta Disdikbud Provinsi Lampung dan Yayasan Siger Prakarsa Bunda agar pemindahan peserta didik SMA Siger ke sekolah yang legal tidak berlarut hingga tahun ajaran baru 2026/2027. Maksimal pada April 2026 sudah terealisasi sehingga para siswa mendapat jaminan terdaftar di Dapodik dan menerima Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) agar tidak terhambat untuk naik kelas 11.

Jangan tunggu tahun ajaran baru, agar mereka bisa paralel menyambung ke kelas berikutnya. Sebagai orang yang pernah mengabdikan diri dalam lembaga Komnas Perlindungan Anak Provinsi Lampung, saya kembali terusik untuk mengkritisi SMA Siger ini, sekaligus mengapresiasi langkah yang diambil Komnas PA Bandar Lampung. 

Apa yang dilontarkan Ketua Komnas PA Bandar Lampung merupakan masalah serius, sebagai bentuk kegelisahan terkait hak anak yang menjadi tugas pokok Komnas PA.

Maka tindakan Yayasan Siger Permata Bunda yang tidak memindahkan siswa SMA Swasta Siger Bandar Lampung ke sekolah swasta lain yang legal bisa dianggap sebagai bentuk pelanggaran hak anak. Hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak dijamin oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 

Siswa yang tidak terdaftar di Dapodik dan tidak memiliki NISN akan mengalami kesulitan dalam proses belajar, seperti tidak bisa mengikuti ujian nasional, tidak bisa mendapatkan ijazah, dan tidak bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. 

Yayasan Siger Prakarsa Bunda seharusnya bertanggungjawab untuk memindahkan siswa ke sekolah lain untuk memastikan hak-hak anak terpenuhi. Jika tidak, maka yayasan ini bisa dianggap melanggar hak anak dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam konteks ini, Disdikbud Provinsi Lampung harus segera mengambil alih dan memastikan bahwa SMA Siger yang tidak memiliki ijin tidak lagi beroperasi dan seluruh siswanya dipindahkan ke sekolah lain yang legal. 

Hal ini penting, mengingat pihak yayasan terkesan masih ingin bertahan untuk tetap menjalankan proses belajar mengajar di SMA Siger, walaupun berstatus ilegal. Kalau tujuannya ingin membantu anak-anak dari keluarga tidak mampu agar tetap bisa sekolah, mestinya bisa dilakukan melalui cara lain, tidak harus repot-repot mendirikan sekolah sendiri. 

Bantuan pendidikan bisa disalurkan dengan lebih efektif dan efisien kepada para siswa, di sekolah mana mereka menempuh pendidikan. 

Dengan cara ini, sekolah swasta yang sudah ada juga akan terbantu dengan penambahan siswa, juga membantu meningkatkan kualitas pendidikan secara keseluruhan, karena sekolah swasta tersebut akan lebih termotivasi untuk meningkatkan kualitasnya. 

Dalam konteks ini, DPRD Kota Bandar Lampung harus mengambil peran aktif untuk memastikan bahwa anak-anak SMA Swasta Siger terlindungi dan masa depan mereka tidak terganggu. Masa depan anak-anak tidak boleh menjadi korban kepentingan lain kecuali demi pendidikan yang menjadi hak mereka. 

Boleh jadi sikap yayasan yang masih mempertahankan SMA Siger tetap beroperasi walau tanpa mengantongi ijin, karena ada kepentingan tertentu yang ingin didapatkan. 

Pasalnya, sebelumnya pihak yayasan sudah menikmati kucuran dana hibah dari Pemkot Bandar Lampung sebesar Rp. 350 juta, dan masih akan ditambah lagi oleh Walikota Bandar Lampung dengan nominal milyaran rupiah. Maka DPRD Kota Bandar Lampung harus benar-benar mengawasi dan menginvestigasi penggunaan dana yang sudah terlanjur diterima pihak yayasan. 

Aparat penegak hukum (APH) mestinya turun tangan dengan melakukan penyelidikan, karena memberikan hibah kepada lembaga yang belum memiliki legalitas jelas adalah pelanggaran serius yang bisa jadi ada indikasi korupsi. Dana yang sudah digelontorkan Pemkot Bandar Lampung untuk SMA Siger harus dipertanggungjawabkan dan diinvestigasi, apakah ada penyalahgunaan atau tidak. 

Ini bukan hanya soal legalitas sekolah, tapi juga soal kepercayaan publik yang harus dijaga. Maka APH harus bertindak cepat dan transparan dalam menangani kasus ini agar tidak terulang.  Diakui bahwa penolakan Kadisdik Lampung atas usulan ijin operasional SMA Swasta Siger Bandar Lampung yang diajukan Yayasan Siger Prakarsa Bunda belum bersifat final. 

Pihak yayasan masih diberi kesempatan untuk memperbaiki dan memenuhi persyaratan hukum maupun persyaratan administrasi yang diperlukan, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014. Artinya, pihak yayasan masih memiliki kesempatan untuk mengajukan kembali usulan ijin operasional SMA Siger. 

Sebelum ijin operasional didapat, maka SMA Siger harus ditutup, tidak boleh melakukan operasional secara resmi. Ini aturan yang harus dipatuhi pihak yayasan, terlepas siapa yang berada dibelakang yayasan tersebut. 

Terlebih salah satu pendiri yayasan ini adalah Eka Afriana, Kepala Disdikbud Kota Bandar Lampung yang merupakan saudara kembar Eva Dwiana Walikota Bandar Lampung, tentu sangat paham dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional maupun Peraturan Mendikbud RI Nomor 36 Tahun 2014. 

Salah satu syarat untuk mendirikan sekolah swasta harus memiliki gedung sendiri yang memenuhi standar pendidikan, tidak bergantung fasilitas milik pemerintah. Dengan memiliki gedung sendiri, keberlanjutan SMA Siger akan lebih terjamin. 

Pinjam pakai gedung SMP Negeri dalam jangka waktu lama berpotensi tidak ada keberlanjutan bagi SMA Siger, karena tidak ada jaminan bahwa Walikota dan DPRD periode yang akan datang masih mau melanjutkan sistem pinjam pakai tersebut. Jika pihak yayasan sungguh-sungguh ingin mendirikan SMA Swasta Siger untuk menampung anak-anak dari keluarga kurang mampu, maka perlu memiliki rencana jangka panjang, untuk memastikan keberlangsungan pendidikan SMA Swasta Siger, utamanya menyiapkan gedung milik sendiri atau mencari alternatif lain yang lebih stabil dan tidak akan terpengaruh dengan adanya pergantian kepemimpinan daerah dimasa datang. Atau jika tidak mau repot, biarlah masalah pendidikan SMA dan SMK menjadi tanggungjawab Pemerintah Provinsi Lampung sesuai kewenangannya.  
 
Penulis : Pengamat pendidikan dan kebijakan publik PUSKAP (Pusat Pengkajian Etika Politik dan Pemerintahan) Provinsi Lampung.

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi
Source: Redaksi

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.